Rabu, 29 April 2026

Berita Aceh Besar

Astaghfirullah, Tujuh Muda-Mudi Digerebek Warga Saat Pesta Miras dan Seks di Aceh Besar

Tujuh muda-mudi diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar setelah digerebek warga saat diduga ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
DITANGKAP WARGA - Tujuh terduga pelanggar syariat yang melakukan aktivitas pesta miras dan seks diamankan warga di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Minggu (21/9/2025). 

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

PROHABA.CO, JANTHO - Tujuh muda-mudi diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar setelah digerebek warga saat diduga menggelar pesta minuman keras dan melakukan perbuatan asusila di sebuah rumah di salah satu Gampong, di Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar pada Minggu (21/9/2025) dini hari.

Penggerebekan terjadi sekitar pukul 04.00 WIB.

Menurut laporan warga, aktivitas mencurigakan sudah terlihat sejak beberapa hari sebelumnya, bahkan telah mendapat teguran.

Namun, pemilik rumah mengabaikan peringatan tersebut.

Saat penggerebekan dilakukan, warga mendapati tujuh orang muda-mudi 'empat perempuan dan tiga laki-laki' dalam kondisi sedang mengonsumsi miras, dan sebagian di antaranya tertangkap tengah melakukan hubungan intim.

“Benar mereka bertujuh diamankan warga setempat.

Saat ditangkap, ada yang sedang menenggak miras, dan ada pula yang sedang melakukan perbuatan asusila,” ujar Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, Rabu (24/9/2025).

Ketujuh pelaku diketahui berinisial DRM (23), NR (19), F (20), N (19), AN (23), DA (19), dan NF (19).

Mereka diamankan di salah satu rumah milik terduga pelaku yang dijadikan tempat berkumpul.

Setelah penggerebekan, warga melapor ke Satpol PP dan WH Aceh Besar sekitar pukul 07.00 WIB.

Petugas turun ke lokasi dan mengamankan para pelaku serta sejumlah botol miras dan barang bukti lainnya.

Baca juga: Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hingga Miras yang Sudah inkrah dan Dibuang ke Got

Muhajir menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan kepedulian masyarakat dalam menjaga ketertiban umum dan menegakkan syariat Islam.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran.

“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga menyangkut masa depan generasi muda.

Perbuatan seperti ini merusak moral, dan harus dicegah sejak dini,” tegasnya.

Muhajir menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari implementasi visi Bupati Aceh Besar melalui program Pageu Gampong, yakni sistem pengawasan masyarakat berbasis nilai-nilai adat dan syariat Islam.

“Melalui program Pageu Gampong, masyarakat gampong harus bertindak tegas dan mengawasi setiap kejadian di wilayah masing-masing.

Penegakan syariat Islam tidak akan maksimal tanpa dukungan dan pengawasan masyarakat,” pungkasnya.

Gambar dihasilkan AI pada Rabu (24/9/2025) sebanyak tujuh muda-mudi diamankan Satpol PP
DIAMANKAN - Gambar dihasilkan AI pada Rabu (24/9/2025) memperlihatkan sebanyak tujuh muda-mudi diamankan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar usai digerebek warga di salah satu rumah di Kecamatan Darul Imarah, Minggu (21/9/2025) menjelang subuh.

Apa Itu Pageu Gampong?

Pageu Gampong adalah konsep adat Aceh yang secara harfiah berarti "pagar kampung." 

Namun, maknanya jauh lebih dalam daripada sekadar pagar fisik. 

Ini adalah sistem sosial dan budaya yang berfungsi sebagai proteksi moral dan sosial bagi masyarakat gampong (desa) dari pengaruh negatif luar dan untuk menjaga ketertiban internal.

Baca juga: Rumah Warga Darul Imarah Aceh Besar Digasak Maling, Korban Alami Kerugian Capai Rp 100 Juta

Makna dan Fungsi Pageu Gampong:

* Sebagai sistem preventif: Membangun kebersamaan, solidaritas, dan rasa memiliki antar warga. 

   Tujuannya adalah mencegah munculnya masalah sosial seperti narkoba, pergaulan bebas, atau aliran sesat. 

* Sebagai sistem represif: Menyelesaikan konflik atau pelanggaran secara adat, misalnya melalui musyawarah atau peradilan adat untuk mengembalikan       

   keharmonisan masyarakat. 

* Sebagai penjaga adat dan budaya: Menjaga nilai-nilai lokal agar tidak tergerus oleh modernisasi atau intervensi luar yang merusak.

Dalam praktiknya, Pageu Gampong bisa berupa:

* Pengawasan sosial oleh tokoh adat dan masyarakat.

* Pendidikan nilai-nilai adat kepada generasi muda.

* Penegakan norma adat dalam kehidupan sehari-hari.

* Konsep ini sangat penting dalam menjaga identitas dan ketahanan sosial masyarakat Aceh, terutama di tengah arus globalisasi dan perubahan zaman.

“Penegakan syariat tidak bisa berdiri sendiri. Harus ada kolaborasi antara aparat dan masyarakat.

Melalui Pageu Gampong, warga punya peran aktif dalam menjaga moral kampungnya,” tutup Muhajir.(*)

Baca juga: Bhabinkamtibmas Jadi Sahabat Petani, Wujudkan Ketahanan Pangan di Aceh Selatan

Baca juga: Gadis Aceh Tertipu Lowongan Kerja Fiktif di Jakarta, Polisi Gerak Cepat Selamatkan Uang Korban

Baca juga: Polisi Grebek Pesta Seks Tukar Pasangan di Batu, 6 Pasutri Diamankan Tanpa Busana

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul BREAKING NEWS - Asyik Pesta Miras dan Seks, 7 Muda-Mudi di Aceh Besar Digerebek Warga, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved