Berita Banda Aceh

Gubernur Mualem Tegaskan Penataan Tambang Ilegal untuk Menjaga Lingkungan dan Meningkatkan PAA

Dengan penataan yang baik, maka tambang-tambang ilegal ini akan kita legalkan. Nantinya akan dikelola oleh sebuah badan

Editor: Misran Asri
BIRO ADPIM SETDA ACEH/HO
PENDATAAN TAMBANG ILEGAL - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menggelar pertemuan dengan seluruh Forkopimda Aceh, di ruang rapat Meuligoe Gubernur Aceh, Selasa, (30/9/2025) membahas tentang pendataan tambang ilegal. 

Jika tidak, maka akan ada tindakan tegas dari Gubernur Aceh.

Menanggapi hal tersebut, seluruh Forkopimda yang hadir pada rapat tersebut menyampaikan dukungannya terhadap upaya Gubernur Aceh dalam menjaga kelestarian lingkungan, melindungi masyarakat serta meningkatkan PAA.

Pada rapat tersebut, Sekretaris Daerah Aceh M Nasir, yang turut mendampingi Gubernur menyampaikan hasil kesimpulan rapat, yaitu Forkopimda Aceh mendukung Instruksi Gubernur Aceh nomor 8/INSTR/2025, tentang Penataan dan Penertiban Perizinan dan non Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Alam.

Selain itu, Forkopimda Aceh yang dikoordinir oleh Gubernur Aceh, segera membentuk tim bersama dengan melibatkan para ahli pertambangan atau sumber daya alam untuk melakukan penertiban pertambangan ilegal, termasuk membentuk Satuan Tugas Khusus yang terdiri dari unsur Pemerintah Aceh, Polda Aceh dan Kodam Iskandar Muda.

“Selanjutnya, melakukan penertiban terhadap tambang ilegal di wilayah Aceh, dan menyosialisasikan pembentukan Koperasi Tambang dan koperasi-koperasi lainnya, untuk menghindari terjadinya kegiatan-kegiatan ilegal terkait aktivitas penambangan dan pemanfaatan sumur-sumur minyak yang selama ini dikelola masyarakat,” kata Sekda.

“Kita juga akan segera menyiapkan peraturan atau aturan yang berkaitan dengan percepatan pembentukan legalitas tambang rakyat yang akan disusun oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bersama Dinas Energi Sumberdaya Mineral Aceh,” pungkas Sekda.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved