Berita Lhokseumawe
Kasus Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe, Empat Tersangka Dipindahkan ke Rutan Kajhu
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe memindahkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Susun Mahasiswa (Rusunawa)
Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe
PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe memindahkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Susun Mahasiswa (Rusunawa) Politeknik Negeri Lhokseumawe ke Rumah Tahanan (Rutan) Kajhu, Banda Aceh, pada Kamis (2/10/2025).
Pemindahan dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan pelimpahan tahap II dari Jaksa Penyidik Kejari ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Proses ini menandai bahwa perkara akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
Kepala Kejari Lhokseumawe, Feri Mupahir, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Intelijen, Therry Gutama, SH, MH, Selasa (30/9/2025), menyampaikan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah JPU menyatakan berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materil pada 29 September 2025.
Selanjutnya, pada Kamis hari ini, dilakukan tahap 2, yakni pelimpahan tersangka kepada JPU.
Setelah proses tahap 2, maka JPU pun memindahkan lokasi tahanan bagi empat tersangka dari Lapas II Lhokseumawe ke Rutan Kajhu.
Baca juga: Usai Santap MBG, Tiga Murid SD di Aceh Utara Alami Muntah dan Mencret, Dilarikan ke Puskesmas
"Target kita, sebelum masa tahanan 20 hari berakhir di Rutan Kajhu, JPU akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh," ujar Therry.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan dan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera I Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh telah melaksanakan kegiatan Pembangunan Rumah Susun (Rusun) Politeknik Negeri Lhokseumawe pada tahun 2021-2022.
Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 14.072.062.000, yang dibayarkan pada tahun 2021 sebesar Rp 7.036.031.000, dan dibayarkan pada tahun 2022 sebesar Rp 7.036.031.000.
Dananya bersumber dari dana APBN.
Sehingga pada 5 Juli 2024 lalu, pihak Kejari Lhokseumawe mulai melakukan penyelidikan terhadap pembangunan Rusun tersebut.
Setelah melalui sejumlah rangkaian kegiatan penyelidikan, maka penyidik Kejari Lhokseumawe langsung meningatkat status dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Kamis (8/8/2024).
Baca juga: Kasus Korupsi Rusunawa PNL, BPKP Temukan Kerugian Negara Rp928 Juta
Selanjutnya, Jaksa pun menetapkan 4 tersangka.
Keempat tersangka dalam kasus ini yaitu:
Haryanto, Direktur PT Sumber Alam Sejahtera yang memenang tender pada proyek Rusunawa tersebut.
T. Faisal Riza, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I.
Bambang Prayetno, yang sebelumnya merupakan Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) di Balai Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I.
Aulia Rizki, merupakan orang yang meminjam atau memakai bendera PT Sumber Alam Sejahtera dalam melaksanakan Pembangunan Rusunawa Politeknik Negeri Lhokseumawe dengan memberikan fee kepada pemilik perusahaan tersebut.
Sedangkan hasil audit dari BPKP maka diketahui kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 928.288.256.
erkara ini segera akan disidangkan untuk mempertanggungjawabkan dugaan penyimpangan dana proyek negara tersebut. (*)
Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Rusunawa PNL Bertambah Dua Orang
Baca juga: Kejari Lhokseumawe Geledah Kantor PT Patna Terkait Dugaan Korupsi KEK Arun
Baca juga: Pengaruh Takwa terhadap Kehidupan Muslim
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Jelang Sidang, 4 Tersangka Kasus Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe Dipindahkan ke Rutan Kajhu,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Kasus Korupsi
Rusunawa Politeknik Lhokseumawe
Korupsi Rusunawa PNL
Rusunawa Lhokseumawe
Tersangka
tersangka korupsi
Rutan Kajhu
Lhokseumawe
Kejari Lhokseumawe
Prohaba.co
Prohaba
Usai Santap MBG, Tiga Murid SD di Aceh Utara Alami Muntah dan Mencret, Dilarikan ke Puskesmas |
![]() |
---|
Tujuh Rumah Rusak Diterjang Angin Kencang di Aceh Utara, Kerugian Capai Rp 50 Juta |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Rusunawa PNL, BPKP Temukan Kerugian Negara Rp928 Juta |
![]() |
---|
Warga Dikejutkan Penemuan Jenazah Lansia di Jalan Desa Mesjid Puntet Lhokseumawe |
![]() |
---|
Kak Ana Salurkan 5,4 Ton Ikan untuk Cegah Stunting di Lhokseumawe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.