Berita Lhokseumawe

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Warga Lhokseumawe, Sita Senpi dan Mobil Pelarian

Tim Resmob Reskrim Polres Lhokseumawe bersama tim Polda Aceh berhasil menangkap tersangka penembakan terhadap Nasir Ismail, warga Desa Alue Lim

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
KONFERENSI PERS - Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr Ahzan, didampingi didampingi Kasat Reskrim lama, Iptu Yudha Prasatya (kanan), dan Kasat Reskrim baru, AKP Dr Boestani, SH, MH, MSM, menggekar konfrensi pers pada Kamis (13/11/2025), terkait pengungkapan kasus penembakan terhadap M Nasir di Blang Mangat yang terjadi, Senin (10/11/2025) dini hari WIB. Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Warga Lhokseumawe, Sita Senpi dan Mobil Pelarian 

Selanjutnya, AG menembak korban menggunakan senjata laras pendek sebanyak dua kali.

Satu tembakan mengenai lengan korban dan satu tembakan mengenai leher yang tembus ke kepala, sehingga korban meninggal di tempat.

“Korban ditembak dua kali.

Satu mengenai lengan dan satu lagi di leher yang tembus ke kepala yang menyebabkan korban meninggal di tempat,” ujar Kapolres.

Polisi kemudian melakukan pengembangan, dan pada Kamis subuh, tersangka berhasil diamankan.

Barang bukti senjata api dan tiga butir amunisi akan segera dikirim ke Laboratorium Kriminalistik untuk uji balistik.

Menurut Kapolres, dari keterangan tersangka, sebelumnya ada enam butir peluru, dua digunakan untuk menembak korban, dan satu masih dalam pencarian polisi.

Selain itu, polisi menyita satu unit mobil yang diduga akan digunakan pelaku untuk melarikan diri ke luar negeri, termasuk ke Singapura.

Kapolres menambahkan bahwa kemungkinan ada dua hingga tiga tersangka lain yang terlibat.

Polisi masih terus memperluas area pencarian hingga ke Sumatera Utara atau luar negeri untuk menangkap pelaku lain.

“Kami akan terus mencari keberadaan tersangka lainnya dengan memperluas area pencarian hingga ke Sumatera Utara atau ke luar negeri,” terang AKBP Ahzan.

Terkait asal-usul senjata api, AG mengaku mendapatkan senjata rakitan tersebut dari rekannya yang kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Polisi akan mengejar pelaku lain untuk mengetahui sumber pasti senjata tersebut.

AG dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 2025.

Baca juga: Ronaldo Minta Dicemooh Penggemar Irlandia: Sudah Terbiasa, Itu Bisa Kurangi Tekanan Tim

Kronologis Kejadian

Sebelumnya, korban Nasir Ismail diketahui tinggal di toko bakso di kawasan jalan lintas Simpang Kandang-Simpang Keuramat, tepat di dekat jembatan Desa Alue Lim.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved