Rabu, 8 April 2026

Berita Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Tegaskan Larang Pengangkatan Tenaga Non-ASN

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar menegaskan tidak dapat mengangkat kembali pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang tidak terdaftar

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/INDRA WIJAYA  
TEMUI PENDEMO - Wakil Bupati Aceh Besar, Syukri A Jalil menemui pendemo dari nakes tenaga bakti di Halaman Kantor Bupati Aceh Besar, Rabu (14/1/2026). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar menegaskan tidak dapat mengangkat kembali pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang tidak terdaftar dalam database pemerintah pusat. (Serambinews.com/Indra Wijaya) 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Aceh Besar menegaskan tidak bisa mengangkat tenaga non-ASN di luar database nasional karena bertentangan dengan UU ASN.
  • Sebanyak 2.407 tenaga sudah tertampung sebagai PPPK paruh waktu, namun tenaga bakti tidak lagi diakui dalam sistem kepegawaian.
  • Aturan belanja pegawai maksimal 30 persen APBK dan larangan pengangkatan tenaga bakti menjadi hambatan, Pemkab berharap ada perubahan regulasi dari pusat.

 

PROHABA.CO, ACEH BESAR -  Seratusan lebih nakes tenaga bakti dari 29 Puskesmas di Aceh Besar melakukan aksi demonstrasi di Kantor Bupati Aceh Besar, Jantho, Rabu (14/1/2026).

Para nakes tenaga bakti dengan seragam putih itu melakukan long march dari Masjid Agung Al-Munawwarah Jantho ke Kantor Bupati.

Para pendemo yang didominasi ibu-ibu itu melakukan aksi lantaran SK kontrak mereka yang habis pada 31 Desember 2025 tidak lagi diperpanjang oleh Pemkab Aceh Besar.

Dalam aksi tersebut mereka mendesak masuk kantor bupati dan meminta agar dapat difasilitasi bertemu dengan bupati Aceh Besar.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar menegaskan tidak dapat mengangkat kembali pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang tidak terdaftar dalam database pemerintah pusat. 

Kebijakan ini diambil karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Bupati Aceh Besar, Syukri A Jalil, didampingi Sekda Bahrul Jamil, Kepala BPSDM Asnawi, dan Plt Kadinkes Aceh Besar Agus Husni saat menerima aksi demonstrasi dari tenaga kesehatan (nakes) tenaga bakti di Kantor Bupati Aceh Besar, Rabu (14/1/2026).

Baca juga: Nakes RSUD Teuku Umar Datangi Dinkes Aceh Jaya, Protes Pemotongan Insentif

Larangan Pengangkatan Non-ASN

Sekda Aceh Besar, Bahrul Jamil, menjelaskan bahwa sejak awal Pemkab telah menyurati seluruh perangkat daerah melalui surat edaran bupati terkait larangan pengangkatan tenaga non-ASN.

Larangan ini mengacu pada kebijakan Kementerian PAN-RB tahun 2023 serta Pasal 13 UU ASN yang menegaskan pejabat pimpinan dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Jika larangan tersebut dilanggar, maka pejabat terkait dapat dikenakan sanksi hukum.

Bahrul menambahkan, Pemkab Aceh Besar sudah berupaya maksimal mungkin membantu tenaga non-ASN, termasuk melakukan konsultasi langsung ke Kementerian PAN-RB.

Namun, bagi tenaga yang tidak tercatat dalam database nasional, tidak ditemukan solusi regulatif.

“Kami tidak mungkin mengeluarkan SK karena itu akan berbenturan dengan hukum.

Bukan tidak mau membantu, justru semua sudah kami upayakan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved