Kamis, 16 April 2026

Berita Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Tegaskan Larang Pengangkatan Tenaga Non-ASN

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar menegaskan tidak dapat mengangkat kembali pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang tidak terdaftar

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/INDRA WIJAYA  
TEMUI PENDEMO - Wakil Bupati Aceh Besar, Syukri A Jalil menemui pendemo dari nakes tenaga bakti di Halaman Kantor Bupati Aceh Besar, Rabu (14/1/2026). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar menegaskan tidak dapat mengangkat kembali pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang tidak terdaftar dalam database pemerintah pusat. (Serambinews.com/Indra Wijaya) 

Sebanyak 2.407 orang telah tertampung sebagai PPPK paruh waktu,” jelasnya.

Baca juga: Polres Aceh Barat Ungkap Dua Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap

Kategori Tenaga Kerja

Kepala BPSDM Aceh Besar, Asnawi, menegaskan bahwa secara regulasi saat ini hanya dikenal tiga kategori tenaga kerja, yakni ASN PNS, PPPK (paruh waktu maupun penuh waktu), serta tenaga outsourcing.

Istilah tenaga bakti sudah tidak lagi diakui dalam sistem kepegawaian.

Banyak tenaga tidak masuk database karena tidak diinput sejak TMT 2022, sebagian lainnya karena mengikuti seleksi CPNS.

Wakil Bupati Syukri menambahkan bahwa persoalan ini bukan hanya terjadi di Aceh Besar, melainkan hampir di seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

Pemkab Aceh Besar memiliki keinginan kuat menampung seluruh tenaga pengabdian, baik pendidik maupun tenaga kesehatan.

Namun, keterbatasan regulasi menjadi kendala utama, termasuk aturan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBK serta larangan pengangkatan tenaga bakti.

“Kami tidak menzalimi siapa pun.

Ada 480 tenaga bakti yang terlanjur diangkat dan ini menjadi persoalan serius.

Kita ingin menampung semua, tapi tidak bisa melanggar aturan.

Kita berharap ke depan ada perubahan regulasi dari pemerintah pusat,” pungkas Syukri.

Baca juga: Nakes dan Pegawai RSUDZA Demo Tuntut Transparansi dan Keadilan Pembagian Jasa Medis

Baca juga: Mahasiswa Demo di DPRK Pidie, Aktivitas Tambang Emas Ilegal Disorot

Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 122 Kg Sabu di Bakauheni, 3 Tersangka asal Aceh Diamankan

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved