Kamis, 9 April 2026

berita banda aceh

TKD Aceh Rp1,7 Triliun, Pimpinan DPRA Minta Pemerintah Pusat Segera Realisasikan

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Saifuddin Muhammad alias Yah Fud, meminta pemerintah pusat segera menunaikan komitmen pengembalian

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/HO
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Saifuddin Muhammad alias Yah Fud. (Serambinews.com/HO) 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Aceh dipastikan menerima kembali TKD senilai Rp1,7 triliun pada 2026, sebelumnya sempat terpangkas akibat efisiensi APBN.
  • Dana tersebut dibutuhkan untuk percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana banjir dan tanah longsor Aceh akhir 2025.
  • Wakil Ketua DPRA, Yah Fud, mendorong percepatan realisasi TKD dengan payung hukum jelas dan komunikasi intensif pemerintah Aceh dengan pusat.

 

PROHABA.CO, BANDA ACEH -  Pemerintah Aceh memastikan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp1,7 triliun kembali diterima pada 2026 setelah sebelumnya sempat terpangkas akibat kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat. 

Kepastian ini dinilai menjadi angin segar bagi upaya pemulihan Aceh, terutama pascabencana banjir di sejumlah wilayah Sumatra.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Saifuddin Muhammad alias Yah Fud, meminta pemerintah pusat segera menunaikan komitmen pengembalian Transfer ke Daerah (TKD) Aceh senilai Rp1,7 triliun yang sebelumnya dipotong dalam APBN 2026 dengan alasan efisiensi.

Menurut Yah Fud, dana tersebut sangat dibutuhkan pemerintah daerah untuk mempercepat pemulihan dampak bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh pada akhir November 2025 lalu.

“Kami selaku pimpinan DPRA meminta pemerintah pusat segera merealisasikan pengembalian TKD Rp1,7 triliun, baik untuk provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Yah Fud dikutip Serambinews.com, Rabu (28/1/2026).

Ia menegaskan, di tengah kondisi fiskal daerah yang terbatas akibat kebijakan efisiensi, pengembalian TKD menjadi krusial untuk mendukung penanganan dampak bencana.

“Dana ini sangat dibutuhkan oleh pemerintah daerah. Karena itu kami berharap pemerintah pusat segera menunaikan komitmen tersebut,” katanya.

Baca juga: Sekda Aceh Sampaikan Nota Keuangan APBA 2026 di Paripurna DPRA

Menunggu Kepastian dan Payung Hukum

Yah Fud mengungkapkan, janji pengembalian TKD telah disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri sejak 17 Januari 2026.

Namun hingga kini, belum ada kepastian terkait realisasi maupun payung hukum yang menjadi dasar pelaksanaannya.

“Yang kami butuhkan sekarang adalah kepastian dan payung hukumnya.

Soal transfernya bisa menyusul,” ujarnya.

Diketahui, total TKD yang akan dikembalikan untuk tiga provinsi serta kabupaten/kota terdampak bencana di Sumatra mencapai Rp10,6 triliun.

Dari jumlah tersebut, Aceh mendapat alokasi Rp1,7 triliun.

Yah Fud menjelaskan, apabila payung hukum pengembalian TKD sudah jelas, Pemerintah Aceh bersama DPRA dapat segera memasukkan pagu TKD jatah provinsi yang mencapai lebih dari Rp900 miliar ke dalam proses finalisasi perbaikan hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri terhadap APBA 2026.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved