Kamis, 4 Juni 2026

Pemilihan Rektor USK

Prof Dr Mirza Tabrani Terpilih Jadi Rektor USK Periode 2026–2031

Prof Dr Mirza Tabrani SE MBA DBA resmi terpilih sebagai Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh untuk periode 2026–2031 setelah unggul

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
IST/HO/Foo Dok. Universitas Syiah Kuala (USK)
REKTOR USK - Prof Dr Mirza Tabrani SE MBA DBA resmi terpilih sebagai Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh untuk periode 2026–2031 yang berlangsung di Balai Senat USK, Darussalam, Banda Aceh, Senin (2/2/2026). (Foo Dok. Universitas Syiah Kuala (USK)) 

Ringkasan Berita:
  • Prof Dr Mirza Tabrani resmi terpilih sebagai Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh periode 2026–2031 dengan meraih 13 suara terbanyak.
  • Pemilihan rektor dilakukan oleh Majelis Wali Amanat (MWA) dengan mekanisme yang melibatkan suara anggota MWA dan 35 persen suara Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
  • Seluruh proses pemilihan berlangsung bersih, jujur, dan adil, dan pengesahan serta pelantikan dijadwalkan selesai sebelum 8 Maret 2026.

 

PROHABA.CO, BANDA ACEH -  Prof Dr Mirza Tabrani SE MBA DBA resmi terpilih sebagai Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh untuk periode 2026–2031 setelah unggul dalam proses pemungutan dan penghitungan suara yang digelar di Balai Senat USK, pada Senin (2/2/2026).

Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Tertutup Majelis Wali Amanat (MWA) yang berlangsung di Balai Senat USK, Darussalam, Banda Aceh, Senin (2/2/2026).

Ketua MWA USK, Safrizal ZA, menyampaikan bahwa Prof Mirza memperoleh suara terbanyak dari pemilihan tersebut, yaitu 13 suara.

Sementara calon lain, Prof Agussabti meraih 5 suara dan Prof Marwan mendapatkan 1 suara.

Pemilihan rektor USK kali ini diikuti tiga calon yang lolos tahapan penyaringan, yakni Prof Dr Ir Agussabti MSi, Prof Dr Ir Marwan, dan Prof Dr Mirza Tabrani SE MBA DBA.

Ketua Panitia Pemilihan Rektor (PPR) USK, Prof Dr Rusli Yusuf MPd, menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan berbeda dengan tahap penyaringan sebelumnya.

“Pada tahap penyaringan, setiap anggota MWA memiliki satu hak suara, termasuk perwakilan Menteri.

Baca juga: Agussabti, Marwan, dan Mirza Resmi Jadi Calon Rektor USK, Pemilihan 2 Februari 

Baca juga: MWA Tetapkan Enam Bakal Calon Rektor USK Periode 2026–2031, Dr Rizal Munadi Gugur

Namun, pada tahap pemilihan dan penetapan rektor terpilih, jumlah suara dihitung dari seluruh anggota MWA yang hadir, ditambah 35 persen suara Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek),” ujar Prof Rusli.

Ia menambahkan, besaran suara Menteri disesuaikan dengan jumlah kuorum anggota MWA yang hadir.

Sebelumnya, ketiga calon rektor telah memaparkan visi, misi, dan program kerja dalam Rapat Terbuka MWA yang digelar di Gedung AAC Dayan Dawood, USK, pada Senin (12/1/2026).

Dari 17 anggota MWA, 14 anggota ikut menyaring calon rektor, sementara dua calon yang ikut bertarung tidak memberikan suara, dan satu anggota berhalangan hadir.

Prof Rusli menegaskan, seluruh tahapan penjaringan dan pemilihan rektor dilakukan secara bersih, jujur, dan adil.

Pihak panitia juga menegaskan akan mengambil tindakan tegas, termasuk diskualifikasi, jika ditemukan pelanggaran oleh calon rektor.

Rangkaian proses pemilihan Rektor USK, termasuk pengesahan dan pelantikan, dijadwalkan selesai sebelum 8 Maret 2026.

(Serambinews.com/Sara Masroni)

Baca juga: Atlet Angkat Besi Aceh Nurul Akmal Curhat Hanya Jadi PPPK Meski Berprestasi

Baca juga: 8 Akademisi Resmi Daftar Calon Rektor USK 2026–2031, Rita Khathir dan Rizal Munadi Ikut Mendaftar

Baca juga: Wapres Gibran Turun Langsung Tinjau Sekolah, Huntara, dan RSUD di Aceh Tamiang

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved