Berita Aceh Timur
Empat Terpidana Jinayat Dicambuk 30 hingga 100 Kali di Aceh Timur
Empat warga Aceh Timur menjalani eksekusi hukuman cambuk di halaman kantor Satpol PP dan WH Aceh Timur, Rabu (11/2/2026).
Ringkasan Berita:
- Empat warga Aceh Timur dieksekusi cambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iah Idi karena pelanggaran Qanun Jinayat, dengan jumlah cambukan bervariasi.
- Jenis pelanggaran berbeda-beda: dua kasus zina (100 kali cambukan), satu kasus pelecehan seksual (30 kali), dan satu kasus perjudian/maisir (12 kali).
- Eksekusi diawasi ketat oleh Satpol PP dan WH bersama Kejaksaan, Mahkamah Syar’iah, TNI/Polri, Lapas, Dinas Kesehatan, serta MPU untuk memastikan prosedur hukum.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Timur, Teuku Amran, menjelaskan bahwa jumlah cambukan yang diterima para terpidana berbeda-beda, sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
PROHABA.CO, ACEH TIMUR – Empat warga Aceh Timur menjalani eksekusi hukuman cambuk di halaman kantor Satpol PP dan WH Aceh Timur, Rabu (11/2/2026).
Hukuman tersebut dijatuhkan berdasarkan putusan inkrah Mahkamah Syar’iah Idi atas pelanggaran Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Prosesi eksekusi berlangsung terbuka dengan pengawasan ketat dari berbagai instansi terkait.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Timur, Teuku Amran, menjelaskan bahwa jumlah cambukan yang diterima para terpidana berbeda-beda, sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Hukuman cambuk berkisar antara 12 hingga 100 kali. “Untuk yang berzina ini dicambuk sebanyak 100 kali,” ungkap Amran.
Baca juga: 10 Terpidana Pelanggar Qanun Jinayat di Aceh Selatan Dihukum Cambuk
Dua terpidana kasus zina, Muhammad Safi’i Bin M. Jamin dan Puput Suci Hati Binti Samuri, masing-masing menerima 100 kali cambukan karena melanggar Pasal 37 Ayat 1.
Sementara itu, Hidayat alias Dayat dijatuhi hukuman 30 kali cambukan setelah terbukti melakukan pelecehan seksual.
Sedangkan Musa Bin Ismail dicambuk sebanyak 12 kali karena melanggar Pasal 18 terkait perjudian dan maisir.
Pelaksanaan eksekusi tidak hanya dilakukan oleh Satpol PP dan WH, tetapi juga melibatkan Kejaksaan Negeri Idi, Mahkamah Syar’iah Idi, unsur TNI/Polri, Lapas Idi, serta Dinas Kesehatan Aceh Timur yang bertugas memantau kondisi fisik para terpidana.
Kehadiran perwakilan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) turut memastikan bahwa prosesi berjalan sesuai dengan aspek syar’i.
Baca juga: Wabup Pidie Jaya Hasan Basri Mundur dari Ketua Satgas Bencana, Akui Tak Mampu Tangani Pascabanjir
Amran menegaskan bahwa seluruh tahapan eksekusi berlangsung lancar tanpa kendala.
“Seluruh kegiatan berjalan sesuai rencana, profesional, tegas, namun tetap santun sesuai dengan semangat Praja Wibawa,” tuturnya.
Eksekusi cambuk ini menjadi salah satu bentuk penegakan hukum syariat Islam di Aceh, yang diatur dalam Qanun Jinayat.
Pemerintah daerah menekankan bahwa pelaksanaan hukuman dilakukan bukan hanya sebagai bentuk sanksi, tetapi juga sebagai upaya pembinaan agar masyarakat menjauhi perbuatan yang dilarang agama.
Dengan adanya pengawasan dari berbagai pihak, eksekusi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih taat terhadap aturan syariat Islam yang berlaku di Aceh.
(Serambinews.com/Maulidi Alfata)
Baca juga: Oknum Pimpinan Dayah di Aceh Utara Diduga Rudapaksa Santriwati, Terancam 200 Kali Cambuk
Baca juga: Terbukti Lakukan Jarimah Liwath, Pasangan Gay di Banda Aceh Divonis 80 Kali Cambuk
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Empat Warga Aceh Timur Dicambuk 30 hingga 100 Kali, Dua Di Antaranya Karena Zina,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
| Nelayan Remaja Aceh Timur Dibebaskan dari Thailand, 18 Rekannya Masih Ditahan |
|
|---|
| Bupati Aceh Timur Buka TMMD Reguler ke-128 di Birem Bayeun |
|
|---|
| Heboh Surat Mutasi ASN Palsu di Aceh Timur, BKPSDM Pastikan Hoaks |
|
|---|
| Difalitasi Dinas Koperasi dan UKM Aceh, 100 UMKM Aceh Timur Ikut Sertifikasi Halal |
|
|---|
| Polsek Idi Rayeuk Tangkap Pria 35 Tahun, Barang Bukti 12 Paket Sabu Diamankan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Pelanggar-syariat-islam-dieksekusi-cambuk-di-depan-kantor-Satpol-PP-Aceh-Timur.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.