Berita Aceh Selatan
10 Terpidana Pelanggar Qanun Jinayat di Aceh Selatan Dihukum Cambuk
Kejari Aceh Selatan melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap 10 orang terpidana pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ringkasan Berita:
- Eksekusi cambuk dilakukan terhadap 10 terpidana pelanggar Qanun Jinayat di Masjid Agung Istiqamah, Tapaktuan.
- Prosedur hukum dan kesehatan dijalankan sesuai ketentuan, termasuk pemeriksaan medis sebelum dan sesudah eksekusi.
- Tujuan pelaksanaan untuk menegakkan syariat Islam di Aceh serta memberi efek jera dan menjaga ketertiban masyarakat.
PROHABA.CO, ACEH SELATAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap 10 orang terpidana pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pelaksanaan hukuman tersebut berlangsung di Masjid Agung Istiqamah, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (29/1/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Rozano Yudistira, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan, M. Alfryandi Hakim, menjelaskan bahwa eksekusi cambuk dilakukan oleh Jaksa Eksekutor dan Jaksa Penuntut Umum berdasarkan putusan Mahkamah Syariah yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Sebelum dan sesudah pelaksanaan eksekusi, seluruh terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Puskesmas Tapaktuan untuk memastikan kondisi fisik mereka layak menjalani uqubat cambuk,” ujar Alfryandi.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat serta Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.
Dalam pelaksanaannya, kejaksaan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan prosedur yang berlaku.
Baca juga: Langgar Qanun Jinayat, Tiga Pelaku Judi Jalani Hukuman Cambuk di Aceh Timur
Baca juga: Persiraja Vs PSPS Pekanbaru, Tiket Dijual Mulai Rp30 Ribu
Alfryandi menjelaskan, sepuluh terpidana yang dieksekusi terbukti melanggar sejumlah pasal dalam Qanun Jinayat dengan jenis pelanggaran yang berbeda-beda.
Oleh karena itu, jumlah cambukan yang dijatuhkan kepada masing-masing terpidana juga bervariasi sesuai dengan putusan pengadilan.
Sebagian terpidana telah menyelesaikan seluruh hukuman cambuk sesuai vonis Mahkamah Syariah.
Namun, terdapat pula terpidana yang masih memiliki sisa uqubat cambuk yang akan dilaksanakan pada kesempatan berikutnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk tersebut berlangsung dengan pengamanan ketat dan disaksikan oleh berbagai pihak terkait.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, perwakilan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, Ketua Mahkamah Syariah Tapaktuan, unsur kepolisian, petugas rumah tahanan, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah, tenaga medis, serta unsur Muspika Tapaktuan.
Kejari Aceh Selatan menegaskan bahwa pelaksanaan uqubat cambuk merupakan bagian dari penegakan hukum syariat Islam di Aceh, sekaligus sebagai upaya memberikan efek jera serta menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
(Serambinews.com/Ilhami Syahputra)
Baca juga: Dua Terpidana Zina Jalani 100 Kali Cambuk di Banda Aceh
Baca juga: Oknum Pimpinan Dayah di Aceh Utara Diduga Rudapaksa Santriwati, Terancam 200 Kali Cambuk
Baca juga: Polisi Ringkus 4 Terduga Pelaku Penyiraman Bensin di Kantor BPKD Aceh Selatan
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Berita Aceh Selatan
Dicambuk
Qanun Jinayat
Pelanggar Syariat
cambuk
Kejari Aceh Selatan
multiangle
Prohaba.co
| Tiga Perambah Hutan di Suaka Margasatwa Rawa Singkil Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Dilaporkan Istri Sendiri, Pria di Samadua Aceh Selatan Ditangkap Kasus KDRT |
|
|---|
| Warga Tenggelam di Sungai Ujong Padang, Perahu Karam Saat Angkut Sawit |
|
|---|
| Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan Tangkap Petani Pengedar 26 Paket Sabu |
|
|---|
| Tersangka Kasus Curanmor Dibekuk Sekeluar dari Rutan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Algojo-saat-melakukan-eksekusi-cambuk-terhadap-pelanggar-qanun-jinayat-di-Aceh-Selatan.jpg)