Berita Nagan Raya
Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemuda Saat Asyik Main Judi Online di Warung
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya berhasil menangkap dua pemuda dalam kasus dugaan tindak pidana judi online di sebuah warung
Ringkasan Berita:
- Polres Nagan Raya menangkap dua pemuda di Desa Suka Jadi, Kecamatan Darul Makmur, terkait dugaan judi online.
- Barang bukti yang diamankan berupa dua ponsel dan tangkapan layar akun judi online dengan saldo aktif ratusan ribu rupiah.
- Polisi mengimbau masyarakat menjauhi judi online dan berperan aktif melaporkan praktik perjudian demi menjaga keamanan dan ketertiban.
PROHABA.CO, NAGAN RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya berhasil menangkap dua pemuda dalam kasus dugaan tindak pidana judi online di sebuah warung warga Desa Suka Jadi, Kecamatan Darul Makmur, Selasa malam (10/2/2026).
Kedua pelaku berinisial A (22) dan D (21), warga Kecamatan Darul Makmur, kini diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk proses hukum lebih lanjut hingga Rabu (11/2/2026)
Penangkapan ini merupakan hasil patroli rutin Tim Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya yang melintasi wilayah Kecamatan Darul Makmur.
Menurut informasi dari pihak kepolisian, saat petugas melintas di Desa Suka Jadi dan mendatangi warung yang menjadi lokasi, kedua pemuda tersebut sedang asyik memainkan judi online melalui telepon genggam.
Mengetahui hal tersebut, petugas langsung mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua unit ponsel dan tangkapan layar akun judi online yang masih memiliki saldo aktif dengan total mencapai ratusan ribu rupiah.
Baca juga: Ratu Azalia Ungkap Trauma Nyaris Diperkosa Dua Kali oleh Orang Terpercaya Ayahnya
Baca juga: Patroli Dini Hari, Polisi Amankan 3 Pelaku Judi Online di Nagan Raya
Barang bukti dan pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman kasus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr Benny Bathara SIK MIK melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal SE SH MH menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bagian dari komitmen Polres Nagan Raya dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban serta ketenteraman masyarakat.
“Penindakan terhadap praktik judi online akan terus kami lakukan secara berkelanjutan.
Judi dalam bentuk apa pun tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak negatif terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat,” jelas AKP Rizal.
Himbauan Polisi
Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh masyarakat untuk menjauhi aktivitas judi online dan berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya praktik perjudian di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Nagan Raya agar tidak terlibat dalam judi online.
Mari bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.
(Serambinews.com/Rizwan)
Baca juga: Dua Pemuda Aceh Utara Tertangkap Main Judi Online di Mobil Kopi Keliling
Baca juga: Satpol PP Aceh Timur Razia ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja
Baca juga: Dua Pemuda Aceh Utara Tertangkap Main Judi Online di Mobil Kopi Keliling
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
| Polda Aceh Tetapkan ASN Dinas Syariat Islam Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Kini Masuk DPO |
|
|---|
| Duda Muda di Nagan Raya Divonis 200 Kali Cambuk dan 200 Bulan Penjara, Terbukti Rudapaksa Anak SMP |
|
|---|
| Guru Olahraga di Nagan Raya Divonis 185 Bulan Penjara Kasus Rudapaksa Murid SD |
|
|---|
| Pengedar Sabu di Nagan Raya Dibekuk, Polisi Amankan Barang Bukti 26,28 Gram |
|
|---|
| Petani di Nagan Raya Tewas Disambar Petir Saat Berada di Sawah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/pelaku-judol-ditangkap-polisi-di-Nagan-Raya.jpg)