Berita Banda Aceh
MPU Aceh Imbau SPPG MBG dan Warung Patuhi Aturan Saat Ramadhan
Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali atau Abu Sibreh, menyampaikan Taushiyah MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan
Ringkasan Berita:
- MPU Aceh mengimbau pengusaha warung agar mematuhi aturan pemerintah terkait jam operasional dan penjualan makanan selama Ramadhan.
- Para dai diminta menyampaikan ceramah dengan bahasa santun dan menyejukkan, bukan untuk mencaci maki atau menyebarkan kebencian.
- MPU Aceh menyoroti potensi gangguan ketertiban, seperti balap liar usai Subuh, dan berharap aparat bertindak persuasif menjaga kekhusyukan ibadah.
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan imbauan resmi terkait pelaksanaan ibadah Ramadhan 1447 H/2026.
Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali atau Abu Sibreh, menyampaikan Taushiyah MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan dan Kegiatan Keagamaan Lainnya Tahun 1447 H.
Abu Sibreh menegaskan agar para pengusaha warung, termasuk dapur SPPG-MBG, mematuhi ketentuan pemerintah mengenai jam operasional dan penjualan makanan selama bulan puasa.
Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban serta menghormati umat Muslim yang sedang berpuasa.
“Kami berharap dalam penyaluran dan membuka warung ataupun menjual makanan basah ini, agar mematuhi dan mentaati ketentuan yang telah diputuskan pemerintah,” ujarnya.
Selain itu, MPU Aceh juga menyoroti peran penting para dai atau penceramah dalam menjaga suasana Ramadhan tetap kondusif.
Mimbar ceramah di bulan Ramadhan diharapkan menjadi ruang penyebaran pesan rahmatan lil alamin, bukan ajang untuk menyampaikan ujaran kebencian atau caci maki.
“Kepada penceramah-penceramah, kami berharap sampaikan pesan-pesan yang memotivasi orang untuk beribadah, yang memotivasi orang untuk bertaubat.
Hindari bahasa-bahasa kasar, hindari bahasa-bahasa caci maki untuk siapa pun,” tegas Abu Sibreh.
Baca juga: MPU Aceh Siap Bantu Dapur Program MBG Dapat Sertifikat Halal
Ia menambahkan, ceramah tidak seharusnya digunakan untuk mencaci maki pemerintah, pemimpin, atau mencaci maki orang-orang yang tidak kita senangi, melainkan menjadi sarana mengajak masyarakat memperbanyak ibadah dengan bahasa santun, bahasa yang baik dan menyejukkan serta mengajak masyarakat kita untuk memperbanyak ibadah di bulan Ramadhan ini,” tegasnya.
MPU Aceh juga menyoroti potensi gangguan ketertiban yang kerap terjadi selama Ramadhan, seperti aksi balap liar usai shalat Subuh.
Abu Sibreh mengingatkan generasi muda agar tidak menjadikan Ramadhan sebagai momentum melakukan kegiatan berbahaya yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat.
“Jangan gunakan bulan puasa untuk kegiatan-kegiatan yang bisa mengganggu ketentraman orang lain dan juga bisa berpotensi membinasakan diri sendiri,” ujarnya.
MPU Aceh berharap aparat penegak hukum dapat mengambil langkah persuasif sejak awal guna mencegah aktivitas yang berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah.
Berita Banda Aceh
MPU Aceh
Taushiyah MPU Aceh
Ramadhan
Puasa
Pengusaha Warung
MBG
SPPG
Ramadhan 2026
Ramadhan 1447 H
Ketua MPU Aceh
Tgk Faisal Ali
Abu Sibreh
Penceramah
Prohaba
Banda Aceh
| Kejari Banda Aceh Eksekusi 6 Terpidana Pelanggar Qanun Jinayat, Dua Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali |
|
|---|
| Sampaikan LKPJ 2025, Mualem Tekankan Sinergi dan Pembangunan Berkelanjutan di Aceh |
|
|---|
| Ramza Harli Dorong Peningkatan Kontribusi Perumda Tirta Daroy terhadap PAD Kota |
|
|---|
| Bank Aceh dan USK Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Ekonomi dan Pendidikan Aceh |
|
|---|
| Gubernur Aceh Sampaikan LKPJ 2025, Dorong Pembangunan Berkelanjutan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Ketua-MPU-Aceh-Tgk-Faisal-Ali-1-30-Juni-2020.jpg)