Kamis, 16 April 2026

Berita Banda Aceh

MPU Aceh Imbau SPPG MBG dan Warung Patuhi Aturan Saat Ramadhan

Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali atau Abu Sibreh, menyampaikan Taushiyah MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
MPU ACEH - Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali. Taushiyah MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan dan Kegiatan Keagamaan Lainnya Tahun 1447 H. 

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan Ramadhan 1447 H di Aceh dapat berlangsung dengan penuh kedamaian, ketertiban, dan semangat ibadah.

Baca juga: MPU Aceh Keluarkan Taushiyah HUT RI ke-80: Peringatan Harus Khidmat dan Sesuai Syariat

Berikut 14 poin Taushiyah MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2026:

KESATU : Diminta kepada segenap elemen masyarakat untuk menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H denga gembira dan menyemarakkannya dengan berbagai aktifitas sosial keagamaan yang dapat menciptakan kenyamanan dalam beribadah.

KEDUA: Diminta kepada segenap elemen masyarakat agar tetap menjaga ukhuwah dan menghargai perbedaan serta memperhatikan keputusan Pemerintah dalam penetapan awal bulan Ramadhan 1447 H. 

KETIGA: Diminta kepada segenap elemen masyarakat untuk meningkatkan nilai inabah, ketaqwaaan dan ibadah, baik di masjid, meunasah maupun di rumah atau tempat tinggal lainnya. 

KEEMPAT: Diharapkan kepada pemerintah untuk melakukan percepatan pembangunan dan penyiapan fasilitas-fasilitas ibadah sebagai penunjang ibadah sepanjang Ramadhan bagi wilayah yang terdampak musibah bencana.

KELIMA: Diharapkan kepada pemerintah untuk tetap memperhatikan ketersediaan tempat tinggal, kebutuhan pokok berupa makanan, obatobatan, air bersih, pakaian dan lainnya bagi wilayah yang terdampak musibah bencana. 

KEENAM: Diminta kepada pemerintah untuk menyiapkan pasokan daging dan kebutuhan pokok lainnya yang mencukupi, halal, baik dan higienis serta menjaga kestabilan harga.

KETUJUH : Diminta kepada segenap elemen masyarakat untuk memilih makanan dan minuman yang suci dan halal serta menghindari penggunaan produk haram, najis, syubhat dan unsur-unsur yang membahayakan kesehatan. 

KEDELAPAN : Diminta kepada segenap elemen masyarakat yang berdomisili di wilayah terdampak musibah bencana untuk tetap melaksanakan ibadah shalat fardhu, tarawih dan witir sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.

KESEMBILAN: Diminta kepada segenap elemen masyarakat untuk menyederhanakan kegiatan buka puasa bersama, kendurikenduri lainnya dengan menghindari kemewahan dan berlebihan-lebihan. 

KESEPULUH: Diminta kepada segenap elemen masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam berinfak, kepedulian dan perhatian terhadap saudara-saudara kita di wilayah-wilayah yang terdampak musibah. 

KESEBELAS: Diminta kepada da'i/penceramah untuk menyampaikan pesanpesan keagamaan dengan hikmah, sejuk dan dapat menjadi motivasi umat dan peringatan yang baik untuk sabar dan beramal shaleh.

KEDUABELAS: Diminta kepada pengelola warung kopi/rumah makan, dan SPPG MBG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi - Makan Bergizi Gratis) lainnya untuk menutup dan mengosongkan tempat usaha di siang hari bulan Ramadhan sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh pemerintah dan pada saat pelaksanaan shalat lima waktu, shalat tarawih dan witir. 

KETIGABELAS: Diminta kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menertibkan aktifitas masyarakat seperti berjualan di badan jalan, perparkiran yang tidak teratur serta balapan liar terutama mulai waktu berbuka puasa sampai dengan selesai shalat tarawih dan shalat subuh. 

KEEMPATBELAS : Diharapkan kepada Polisi Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) untuk senantiasa meningkatkan pengawasan dan pemantauan terhadap aktifitas-aktifitas berpotensi terjadi pelanggaran syari'at sepanjang bulan suci Ramadhan

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved