Jumat, 24 April 2026

Berita Banda Aceh

MPU Aceh Imbau SPPG MBG dan Warung Patuhi Aturan Saat Ramadhan

Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali atau Abu Sibreh, menyampaikan Taushiyah MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
MPU ACEH - Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali. Taushiyah MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan dan Kegiatan Keagamaan Lainnya Tahun 1447 H. 
Ringkasan Berita:
  • MPU Aceh mengimbau pengusaha warung agar mematuhi aturan pemerintah terkait jam operasional dan penjualan makanan selama Ramadhan.
  • Para dai diminta menyampaikan ceramah dengan bahasa santun dan menyejukkan, bukan untuk mencaci maki atau menyebarkan kebencian.
  • MPU Aceh menyoroti potensi gangguan ketertiban, seperti balap liar usai Subuh, dan berharap aparat bertindak persuasif menjaga kekhusyukan ibadah.

 

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan imbauan resmi terkait pelaksanaan ibadah Ramadhan 1447 H/2026.

Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali atau Abu Sibreh, menyampaikan Taushiyah MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan dan Kegiatan Keagamaan Lainnya Tahun 1447 H.

Abu Sibreh menegaskan agar para pengusaha warung, termasuk dapur SPPG-MBG, mematuhi ketentuan pemerintah mengenai jam operasional dan penjualan makanan selama bulan puasa.

Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban serta menghormati umat Muslim yang sedang berpuasa.

“Kami berharap dalam penyaluran dan membuka warung ataupun menjual makanan basah ini, agar mematuhi dan mentaati ketentuan yang telah diputuskan pemerintah,” ujarnya.

Selain itu, MPU Aceh juga menyoroti peran penting para dai atau penceramah dalam menjaga suasana Ramadhan tetap kondusif. 

Mimbar ceramah di bulan Ramadhan diharapkan menjadi ruang penyebaran pesan rahmatan lil alamin, bukan ajang untuk menyampaikan ujaran kebencian atau caci maki.

“Kepada penceramah-penceramah, kami berharap sampaikan pesan-pesan yang memotivasi orang untuk beribadah, yang memotivasi orang untuk bertaubat.

Hindari bahasa-bahasa kasar, hindari bahasa-bahasa caci maki untuk siapa pun,” tegas Abu Sibreh.

Baca juga: MPU Aceh Siap Bantu Dapur Program MBG Dapat Sertifikat Halal

Ia menambahkan, ceramah tidak seharusnya digunakan untuk mencaci maki pemerintah, pemimpin, atau mencaci maki orang-orang yang tidak kita senangi, melainkan menjadi sarana mengajak masyarakat memperbanyak ibadah dengan bahasa santun, bahasa yang baik dan menyejukkan serta mengajak masyarakat kita untuk memperbanyak ibadah di bulan Ramadhan ini,” tegasnya.

MPU Aceh juga menyoroti potensi gangguan ketertiban yang kerap terjadi selama Ramadhan, seperti aksi balap liar usai shalat Subuh.

Abu Sibreh mengingatkan generasi muda agar tidak menjadikan Ramadhan sebagai momentum melakukan kegiatan berbahaya yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat.

“Jangan gunakan bulan puasa untuk kegiatan-kegiatan yang bisa mengganggu ketentraman orang lain dan juga bisa berpotensi membinasakan diri sendiri,” ujarnya.

MPU Aceh berharap aparat penegak hukum dapat mengambil langkah persuasif sejak awal guna mencegah aktivitas yang berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah.

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan Ramadhan 1447 H di Aceh dapat berlangsung dengan penuh kedamaian, ketertiban, dan semangat ibadah.

Baca juga: MPU Aceh Keluarkan Taushiyah HUT RI ke-80: Peringatan Harus Khidmat dan Sesuai Syariat

Berikut 14 poin Taushiyah MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2026:

KESATU : Diminta kepada segenap elemen masyarakat untuk menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H denga gembira dan menyemarakkannya dengan berbagai aktifitas sosial keagamaan yang dapat menciptakan kenyamanan dalam beribadah.

KEDUA: Diminta kepada segenap elemen masyarakat agar tetap menjaga ukhuwah dan menghargai perbedaan serta memperhatikan keputusan Pemerintah dalam penetapan awal bulan Ramadhan 1447 H. 

KETIGA: Diminta kepada segenap elemen masyarakat untuk meningkatkan nilai inabah, ketaqwaaan dan ibadah, baik di masjid, meunasah maupun di rumah atau tempat tinggal lainnya. 

KEEMPAT: Diharapkan kepada pemerintah untuk melakukan percepatan pembangunan dan penyiapan fasilitas-fasilitas ibadah sebagai penunjang ibadah sepanjang Ramadhan bagi wilayah yang terdampak musibah bencana.

KELIMA: Diharapkan kepada pemerintah untuk tetap memperhatikan ketersediaan tempat tinggal, kebutuhan pokok berupa makanan, obatobatan, air bersih, pakaian dan lainnya bagi wilayah yang terdampak musibah bencana. 

KEENAM: Diminta kepada pemerintah untuk menyiapkan pasokan daging dan kebutuhan pokok lainnya yang mencukupi, halal, baik dan higienis serta menjaga kestabilan harga.

KETUJUH : Diminta kepada segenap elemen masyarakat untuk memilih makanan dan minuman yang suci dan halal serta menghindari penggunaan produk haram, najis, syubhat dan unsur-unsur yang membahayakan kesehatan. 

KEDELAPAN : Diminta kepada segenap elemen masyarakat yang berdomisili di wilayah terdampak musibah bencana untuk tetap melaksanakan ibadah shalat fardhu, tarawih dan witir sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.

KESEMBILAN: Diminta kepada segenap elemen masyarakat untuk menyederhanakan kegiatan buka puasa bersama, kendurikenduri lainnya dengan menghindari kemewahan dan berlebihan-lebihan. 

KESEPULUH: Diminta kepada segenap elemen masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam berinfak, kepedulian dan perhatian terhadap saudara-saudara kita di wilayah-wilayah yang terdampak musibah. 

KESEBELAS: Diminta kepada da'i/penceramah untuk menyampaikan pesanpesan keagamaan dengan hikmah, sejuk dan dapat menjadi motivasi umat dan peringatan yang baik untuk sabar dan beramal shaleh.

KEDUABELAS: Diminta kepada pengelola warung kopi/rumah makan, dan SPPG MBG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi - Makan Bergizi Gratis) lainnya untuk menutup dan mengosongkan tempat usaha di siang hari bulan Ramadhan sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh pemerintah dan pada saat pelaksanaan shalat lima waktu, shalat tarawih dan witir. 

KETIGABELAS: Diminta kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menertibkan aktifitas masyarakat seperti berjualan di badan jalan, perparkiran yang tidak teratur serta balapan liar terutama mulai waktu berbuka puasa sampai dengan selesai shalat tarawih dan shalat subuh. 

KEEMPATBELAS : Diharapkan kepada Polisi Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) untuk senantiasa meningkatkan pengawasan dan pemantauan terhadap aktifitas-aktifitas berpotensi terjadi pelanggaran syari'at sepanjang bulan suci Ramadhan

Ditetapkan di: Banda Aceh

Pada Tanggal: 3 Syaban 1447 H/22 Januari 2026 M

Baca juga: Polda Sumut Ungkap Peredaran Sabu Modus Oleh-Oleh Bika Ambon

Baca juga: Ketua MPU Aceh Ajak Seluruh Masyarakat Jaga Kondusifitas

Baca juga: MPU Aceh Nyatakan Dukungannya terhadap KPI Aceh Gagas Regulasi Penyiaran Internet

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved