Berita Aceh Singkil
Interupsi Anggota DPRK Hujani Interpelasi Bupati Aceh Singkil
Rapat paripurna DPRK Aceh Singkil dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Aceh Singkil terhadap interpelasi dewan, Senin (2/3/2026), berlangsung
Ringkasan Berita:
- Rapat paripurna interpelasi DPRK Aceh Singkil berlangsung panas dan diwarnai hujan interupsi.
- Bupati Safriadi Oyon meminta skorsing untuk menyiapkan jawaban tertulis, namun ditolak mayoritas anggota dewan.
- Ketua DPRK Haji Amaliun akhirnya meminta bupati menjawab pertanyaan yang bisa dijawab langsung di forum.
PROHABA.CO, ACEH SINGKIL - Rapat paripurna DPRK Aceh Singkil dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Aceh Singkil terhadap interpelasi dewan, Senin (2/3/2026), berlangsung panas dan diwarnai hujan interupsi.
Forum resmi yang digelar di gedung dewan tersebut awalnya berjalan tertib dan lancar, dengan kehadiran 23 dari total 25 anggota legislatif.
Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, berdiri di mimbar utama untuk menyampaikan jawaban atas lima poin krusial yang menjadi substansi interpelasi.
Kelima poin itu meliputi:
1. Penggunaan dana bantuan presiden untuk korban banjir senilai Rp 4 miliar.
2. Program sekolah rakyat.
3. Persoalan hak guna usaha (HGU) di Aceh Singkil.
4. Persoalan aparatur sipil negara (ASN).
5. Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil Tahun 2026.
Baca juga: Hak Interpelasi Bergulir, DPRK Aceh Singkil Panggil Bupati Safriadi Oyon 2 Maret
Dalam pemaparannya, bupati berusaha menjelaskan satu per satu pertanyaan dewan.
Namun suasana mulai memanas ketika sesi tanggapan dibuka oleh Ketua DPRK Aceh Singkil, Haji Amaliun.
Sejumlah anggota dewan langsung melayangkan interupsi, terutama saat bupati meminta agar rapat diskors sementara waktu.
Safriadi Oyon beralasan, ada sejumlah pertanyaan anggota dewan yang membutuhkan jawaban berbasis data rinci sehingga ia memerlukan waktu untuk menyiapkan jawaban secara tertulis.
“Pimpinan mohon diberi waktu untuk menjawab secara tertulis,” ujarnya di hadapan forum.
Permintaan tersebut rupanya tidak mendapat persetujuan mayoritas anggota dewan.
Baca juga: DPRK Aceh Singkil Setujui Hak Interpelasi terhadap Bupati Safriadi, Dipicu Tekanan Massa
Mereka menilai rapat interpelasi seharusnya menjadi forum klarifikasi langsung antara eksekutif dan legislatif.
Salah satu anggota DPRK, Juliadi Bancin, secara tegas menyampaikan keberatannya.
Menurutnya, jika setiap pertanyaan harus dijawab dengan skorsing rapat, maka pembahasan tidak akan pernah tuntas.
“Kalau setiap ada pertanyaan bupati minta skor untuk menjawab, sampai lebaran tidak selesai paripurna ini,” kritiknya.
Situasi pun sempat diwarnai saling interupsi antaranggota dewan dan pimpinan sidang.
Untuk meredam ketegangan, Ketua DPRK Haji Amaliun akhirnya mengambil jalan tengah dengan mempersilakan bupati menjawab pertanyaan yang dapat dijawab saat itu juga.
“Kalau yang tidak tahu, tak usah jawab, bilang saja tidak tahu,” tegas Amaliun.
(Serambinews.com/Dede Rosadi)
Baca juga: Massa Desak Pemakzulan Bupati Aceh Singkil, Terobos Gedung Dewan Sampaikan Aspirasi
Baca juga: Partai Perjuangan Aceh Targetkan Lolos Verifikasi KIP Aceh, Siap Menuju Pemilu 2029
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Aceh Singkil
Anggota DPRK Aceh Singkil
Bupati Aceh Singkil
Interpelasi
Safriadi Oyon
Interupsi
Rapat Paripurna
Prohaba.co
Prohaba
| Mobil Dinas Wakil Bupati Aceh Singkil Terlibat Kecelakaan, Tidak Ada Korban Jiwa |
|
|---|
| Camat di Aceh Singkil Nekat Berorasi di Depan Kantor DPRK, Tuntut APBK 2026 Segera Disahkan |
|
|---|
| Waspada! Jalan Danau Paris Aceh Singkil Rawan Longsor Jelang Arus Mudik |
|
|---|
| Massa Desak Dewan Anulir Interpelasi Bupati Safriadi, Anggota DPRK Jadi Heran |
|
|---|
| Massa Berpita Kuning Geruduk Kantor DPRK Aceh Singkil, Desak Pengesahan APBK 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/rapat-paripurna-DPRK-Aceh-Singkil-dengan-agenda-interpelasi-bupati-Aceh-Singkil.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.