Berita Banda Aceh
Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Buronan Kasus Pelecehan Seksual di Peunayong
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil menangkap seorang buronan kasus pelecehan seksual yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang
PROHABA.CO, BANDA ACEH – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil menangkap seorang buronan kasus pelecehan seksual yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Selasa (10/3/2026) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Buronan tersebut diketahui bernama Abdullah M. alias Balah alias P. Haji Bin Alm Mahmud.
Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Desa Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, menjelaskan bahwa saat proses penangkapan, terpidana sempat melakukan perlawanan dan beradu argumen dengan tim.
Namun, berkat kesigapan dan profesionalitas Tim Tabur, upaya tersebut berhasil diredam sehingga Abdullah dapat diamankan dengan baik.
Setelah ditangkap, Abdullah dibawa ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk proses penyerahan dari Tim Tabur kepada Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum mengeksekusi terpidana ke Rutan Kelas IIB Banda Aceh.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 10 K/Ag/JN/2022 tanggal 30 Maret 2022, yang menyatakan Abdullah terbukti melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Dalam putusan tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara selama 22 bulan.
Sebelum penangkapan, pihak kejaksaan telah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali, namun Abdullah tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
Penangkapan DPO ini dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh, Ahmad Nuril Alam.
Ahmad menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh DPO yang masih berkeliaran,” ujarnya.
Melalui program Tabur, Kejaksaan Tinggi Aceh juga mengimbau para tersangka maupun terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.
(Serambinews.com/Indra Wijaya)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
| Aceh Jadi Tuan Rumah Konferensi Internasional Arsitektur dan Kebencanaan DR3 2026 |
|
|---|
| Pasutri di Banda Aceh Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Penadah Motor Curian |
|
|---|
| Bob Hasan Tegaskan Dana Otsus Aceh Bisa Naik Jadi 2,5 Persen Tanpa Batas Waktu |
|
|---|
| Mualem: Aceh Butuh Rp40 Triliun, Dorong Dana Otsus Harus Ditingkatkan 2,5 Persen |
|
|---|
| Polda Aceh Periksa Remaja Perempuan Terkait Live TikTok Diduga Bermuatan Asusila |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Tim-Tabur-Kejati-Aceh-melakukan-penangkapan-terhadap-DPO-kasus-pelecehan-di-Banda-Aceh.jpg)