Berita Banda Aceh
Kepala BPSDM Aceh dan Dua Pejabat Lain Ditahan, Diduga Korupsi Beasiswa Rp14 Miliar
Kejati Aceh resmi menetapkan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh periode 2021–2024, Syaridin (S), sebagai tersangka dalam kasus
Selain itu, terdapat penyaluran beasiswa fiktif untuk program S2 dan S3 masyarakat Aceh di luar negeri tahun 2024 senilai Rp.5.000.000.000,00 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara akibat penyimpangan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp14.078.038.347.
Baca juga: Emak-Emak Aceh Timur Gelar Aksi Tuntut Kejelasan Bantuan Korban Banjir di Pendopo Bupati
Status Hukum
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Ali Rasab Lubis menegaskan bahwa penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan setelah diperoleh dua alat bukti yang cukup.
“Kami imbau kepada penerima beasiswa yang tidak berhak agar segera mengembalikan uang tersebut,” pungkasnya.
(Serambinews.com/Indra Wijaya)
Baca juga: Kejari Abdya Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Pabrik Es 30 Ton
Baca juga: Dua Terdakwa Korupsi Anggaran SPPD Aceh Besar Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor Banda Aceh
Baca juga: Kejari Sabang Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Gampong Cot Ba’u, Negara Rugi Rp472 Juta
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Berita Banda Aceh
Korupsi
korupsi beasiswa
Kepala BPSDM Aceh
BPSDM Aceh
Kejati Aceh
Banda Aceh
Prohaba.co
Prohaba
| Rp380 Miliar Digelontorkan, Pemerintah Aceh Percepat Pemulihan Lahan Pertanian |
|
|---|
| Realisasi APBA Aceh 2026 Capai 23,27 Persen, Melebihi Target Awal Tahun |
|
|---|
| Komplotan Penipuan Berkedok MiChat di Banda Aceh Terbongkar, Korban Diperas hingga Rp1 Juta |
|
|---|
| Disdik Aceh Terbitkan Edaran, Sekolah Diminta Gelar Upacara Hardiknas 2 Mei, Lanjutkan Tanam Pohon |
|
|---|
| Bunda Salma Raih AMKI Kartini Award 2026, Harumkan Nama Aceh di Pentas Nasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Kasi-Penkum-Kejati-Aceh-Ali-Rasab-Lubis-menyampaikan-kasus-dugaan-korupsi-beasiswa.jpg)