Kamis, 7 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Kepala BPSDM Aceh dan Dua Pejabat Lain Ditahan, Diduga Korupsi Beasiswa Rp14 Miliar

Kejati Aceh resmi menetapkan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh periode 2021–2024, Syaridin (S), sebagai tersangka dalam kasus

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/INDRA WIJAYA
KASUS KORUPSI BEASISWA - Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis didampingi tim penyidik menyampaikan perkembangan perkara kasus dugaan korupsi beasiswa pemerintah Aceh, Kamis (2/4/2026). (Serambinews.com/Indra Wijaya) 

Selain itu, terdapat penyaluran beasiswa fiktif untuk program S2 dan S3 masyarakat Aceh di luar negeri tahun 2024 senilai  Rp.5.000.000.000,00 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara akibat penyimpangan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp14.078.038.347.

Baca juga: Emak-Emak Aceh Timur Gelar Aksi Tuntut Kejelasan Bantuan Korban Banjir di Pendopo Bupati

Status Hukum

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Ali Rasab Lubis menegaskan bahwa penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan setelah diperoleh dua alat bukti yang cukup.

“Kami imbau kepada penerima beasiswa yang tidak berhak agar segera mengembalikan uang tersebut,” pungkasnya.

(Serambinews.com/Indra Wijaya)

Baca juga: Kejari Abdya Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Pabrik Es 30 Ton

Baca juga: Dua Terdakwa Korupsi Anggaran SPPD Aceh Besar Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor Banda Aceh

Baca juga: Kejari Sabang Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Gampong Cot Ba’u, Negara Rugi Rp472 Juta

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved