Jumat, 17 April 2026

Baleg DPR RI Sepakat Dana Otsus Aceh Diperpanjang, Besarannya Masih Digodok

Baleg DPR RI sepakat untuk memperpanjang pelaksanaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Aceh

Editor: Muliadi Gani
FOTO: TANGKAP LAYAR/YOUTUBE TVR PARLEMEN
OTSUS ACEH DIPERPANJANG – Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, menyebut pihaknya telah sepakat untuk memperpanjang pelaksanaan dana Otsus Aceh. Hal itu disampaikan dalam RDPU di Gedung DPR RI, Rabu (15/4/2026).(Foto Tangkap layar/Youtube Parlemen) 
Ringkasan Berita:
  • Baleg Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepakat memperpanjang dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh dalam pembahasan RUU Pemerintahan Aceh.
  • Besaran dan jangka waktu perpanjangan DOKA masih akan dibahas lebih lanjut.
  • Muhammad Tito Karnavian mengusulkan perpanjangan dengan kemungkinan peningkatan hingga 2 persen dari DAU Nasional.

 

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sepakat untuk memperpanjang pelaksanaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Aceh.

Wakil Ketua Baleg DPRRI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, mengatakan, kesepakatan untuk memperpanjang Dana Otsus Aceh (DOKA) tersebut telah dibahas bersama dalam sejumlah pembicaraan di Baleg DPR RI.

“Dalam pembicaraan-pembicaraan kami selama di Badan Legislasi, terutama Panja Penyusunan RUU Aceh ini, kita sudah sepakat akan memperpanjang kekhususan Aceh ini dan juga termasuk akan memperpanjang dana otonomi khusus,” kata Doli dalam rapat di Gedung DPR RI, yang dilihat Prohaba.co melalui kanal Youtube TVR Parlemen, Rabu (15/4/2026).

Rapat dengar pendapat umum (RPDU) tersebut digelar bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, dan Kepala SKK Migas, dalam rangka penyusunan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Dalam kesempatan itu, Doli mengungkapkan, keputusan pihaknya menyepakati perpanjangan DOKA setelah mempertimbangkan pelaksanaannya yang telah berjalan lebih kurang 20 tahun, dan segera berakhir pada tahun 2027.

Kendati demikian, Doli menyatakan, pihaknya belum menentukan jumlah besaran dan jangka waktu DOKA yang akan diberikan ke depan.

“Tinggal persoalan besaran dan segalanya ini tentu akan kita bicarakan lebih detail,” lanjut Doli.

Baca juga: Kemendagri Usulkan Lembaga Khusus Kelola Dana Otsus Aceh dalam Revisi UU Pemerintahan Aceh

Baca juga: Terdakwa Penembak Pedagang Bakso di Lhokseumawe 4 Orang, Disidang Pekan Depan

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, juga mengusulkan agar dana Otsus Aceh kembali diperpanjang, sekaligus peningkatan besarannya menjadi 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional. 

Usulan tersebut disampaikan Mendagri dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Tito menjelaskan bahwa usulan perpanjangan DOKA ini mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan kebutuhan anggaran untuk pemulihan pascabencana yang masih berlangsung.

“Mungkin itu salah satu pendorong, kalau menurut kami perlu adanya dana otsus ini diperpanjang di Aceh dan kalau memang kemampuan fiskal negara memungkinkan, mungkin dikembalikan ke 2 persen,” kata Tito.

Dalam rapat tersebut, Tito turut menjelaskan bahwa sesuai dengan undang-undang, Otsus Aceh dimulai dari 2008 hingga 2022 atau selama 15 tahun jumlahnya sebesar 2 persen dari DAU Nasional.

Kemudian, sejak 2023 sampai 2027 Otsus Aceh berkurang menjadi 1 persen dari DAU Nasional.

“Ini sudah 2026, artinya 2027 tahun depan 1 persen ini akan kembali normal lagi, sama dengan daerah lain, dalam arti nol persen,” ujarnya.

Diketahui, DOKA merupakan anggaran dari APBN yang diberikan sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang bertujuan mendukung pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, pengentasan kemiskinan, serta peningkatan sektor pendidikan dan kesehatan, dengan keistimewaan berupa pembagian hasil minyak dan gas (migas) sebesar 70 persen untuk daerah guna memperkuat kesejahteraan masyarakat.

(Rianza Alfandi)

Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Usulkan Perpanjangan Dana Otsus Aceh Jadi 2 Persen dari DAU Nasional

Baca juga: Sekda Aceh dan Forbes DPR serta DPD RI Gelar Pembahasan Perubahan UUPA dan Dana Otsus

Baca juga: Dana Otsus Tahap II Khusus Jatah Provinsi Cair Rp 1,5 Triliun, Kabupaten/Kota Menyusul

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved