Selasa, 2 Juni 2026

Berita Banda Aceh

Mualem Tegaskan Gas South Andaman Tak Boleh Langsung Dialirkan ke Luar Aceh

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, menegaskan bahwa gas alam yang ditemukan di Wilayah Kerja (WK) South Andaman tidak boleh

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Foto: Humas DPRA.
MUALEM - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem saat menyampaikan sambutan dalam rapat paripurna DPRA terkait persetujuan KUA-PPAS 2026, Jumat (14/11/2025).Mualem Tegaskan Gas South Andaman Tak Boleh Langsung Dialirkan ke Luar Aceh 
Ringkasan Berita:
  • Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menegaskan gas South Andaman tidak boleh langsung dialirkan ke luar Aceh, dan harus memberi nilai tambah bagi daerah penghasil.
  • Aceh diminta tidak mengulang pengalaman Gas Arun, di mana daerah dinilai hanya menjadi penonton tanpa manfaat ekonomi maksimal.
  • Pemerintah Aceh mendorong pengolahan gas di KEK Arun Lhokseumawe untuk membuka lapangan kerja dan mendorong industri hilirisasi di daerah.
 

 

PROHABA.CO, BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, menegaskan bahwa gas alam yang ditemukan di Wilayah Kerja (WK) South Andaman tidak boleh langsung dialirkan ke luar Aceh tanpa memberikan manfaat yang maksimal bagi daerah penghasil.

Menurut Mualem, Aceh tidak boleh mengulangi pengalaman masa lalu saat pengelolaan ladang gas Arun di Aceh Utara yang dinilai belum memberikan dampak optimal terhadap kesejahteraan masyarakat setempat.

Karena itu, Pemerintah Aceh mendorong agar gas dari Blok South Andaman terlebih dahulu diolah di Aceh sebelum didistribusikan ke wilayah lain.

“Kita sudah tahu dulu bagaimana Gas Arun.

Pada masa Soeharto dulu kita hanya menjadi penonton terbaik,” kata Mualem saat menerima silaturahmi tokoh nasional asal Aceh, Abdul Latief, bersama sejumlah tokoh Aceh lainnya di Meuligoe Gubernur Aceh, Jumat (29/5/2026).

Pernyataan tersebut kemudian ditayangkan melalui akun media sosial pribadinya pada Senin (1/6/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Mualem menekankan bahwa keberadaan cadangan gas besar di perairan Andaman harus menjadi momentum bagi Aceh untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan industri berbasis energi dan hilirisasi gas.

Menurutnya, apabila gas dari South Andaman langsung dialirkan ke luar Aceh melalui jaringan pipa tanpa proses pengolahan di daerah, maka manfaat ekonomi yang diperoleh masyarakat Aceh akan sangat terbatas.

“Nyan pipa yang dipeuget ue Jakarta, tanyoe ka hana le sapeu meuteumeng enteuk. (Pipa gas yang dibangun itu tersambung hingga ke Jakarta, kita enggak mendapat apa-apa nanti),” ujar Mualem.

Baca juga: Lhokseumawe jadi Lokasi ORF Migas Blok Andaman, Wali Kota Desak Prioritas Tenaga Kerja Lokal

Mualem mengatakan Pemerintah Aceh terus berupaya mencari formulasi terbaik agar pengembangan sumber daya alam tersebut tidak hanya berorientasi pada produksi dan distribusi gas semata, tetapi juga mampu menciptakan nilai tambah di daerah.

Ia berharap pemerintah pusat, investor, dan seluruh pemangku kepentingan dapat mempertimbangkan pembangunan fasilitas pengolahan gas di Aceh  tidak seluruhnya dibawa ke luar daerah tanpa memberikan nilai tambah di wilayah penghasil.

“Jadi inilah yang perlu kita kembangkan. Saya dengan Wali tak sanggup, karena di situkan ada yang lebih besar lagi. 

“Minimal bagaimana caranya agar ada gas yang diolah di Aceh, jangan semuanya dibawa keluar,” katanya.

Menurut Mualem, pembangunan fasilitas pengolahan gas serta industri turunannya di Aceh akan membuka peluang investasi baru dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat lokal.

Kawasan eks Arun di Lhokseumawe dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai pusat industri berbasis gas.

“Harus ada pabrik-pabrik yang dibangun di Arun atau kawasan lainnya sehingga anak-anak muda Aceh mendapatkan kesempatan kerja dan manfaat ekonomi yang nyata,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh secara resmi telah menyampaikan permintaan kepada pemerintah pusat agar gas dari WK South Andaman tidak langsung dialirkan ke luar Aceh, melainkan diolah terlebih dahulu di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, Lhokseumawe, sehingga memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi daerah dan masyarakat Aceh.

Permintaan tersebut tertuang dalam surat Gubernur Aceh Nomor 500.10/2264 tertanggal 27 Februari 2026 yang ditujukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca juga: Sumur Bor Semburkan Gas dan Api di Aceh Utara, Puluhan Warga Masih Mengungsi

Dalam surat tersebut, Pemerintah Aceh meminta agar persetujuan Plan of Development (PoD) Lapangan Tangkulo ditunda hingga tercapai kesepakatan antara Pemerintah Aceh dan operator blok, yaitu Mubadala Energy, terkait konsep pengembangan lapangan gas tersebut.

Pemerintah Aceh mengusulkan agar pengembangan Lapangan Tangkulo dan Layaran dilakukan secara terintegrasi dengan memanfaatkan fasilitas pengolahan di daratan atau Onshore Processing Facility (OPF) yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, Lhokseumawe.

“Berkenaan hal tersebut, kami mengharapkan Bapak Menteri kiranya berkenan menunda penandatanganan Persetujuan PoD I Lapangan Tungkulo WK South Andaman sampai adanya kesepakatan antara Pemerintah Aceh dengan Mubadala Energy,” bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.

Usulan tersebut berbeda dengan konsep yang diajukan Mubadala Energy yang menggunakan Floating Production Storage Offloading (FPSO), yakni fasilitas pengolahan migas terapung di laut.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga mengingatkan bahwa sebelumnya telah menyurati pimpinan Mubadala Energy terkait usulan strategis pengembangan Blok South Andaman, termasuk pemanfaatan infrastruktur eks PT Arun NGL sebagai Onshore Receiving Facility (ORF) untuk pemrosesan gas di darat dan hilirisasi gas dari Blok South Andaman.

Sebagaimana diketahui, gas dari Blok South Andaman saat ini direncanakan akan disalurkan ke Pulau Jawa melalui jaringan pipa transmisi gas bumi yang menghubungkan Aceh hingga Jawa Timur.

Dalam skema tersebut, gas terlebih dahulu dialirkan ke Medan sebelum diteruskan ke wilayah lain di Pulau Jawa.

Karena itu, Pemerintah Aceh menilai perlu adanya kebijakan yang memastikan sebagian gas diolah di dalam daerah agar keberadaan proyek strategis nasional tersebut tidak hanya menjadi sumber energi bagi wilayah lain, tetapi juga menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat Aceh.

(Serambinews.com/Rianza Alfandi)

Baca juga: Curi Uang Rp31 Juta dari Rumah Warga, Pria di Sabang Dibekuk Saat Nongkrong di Warung Kopi

Baca juga: Pemko Banda Aceh Mulai Salurkan Gaji Ke-13 ASN

Baca juga: Gubernur Aceh Tawarkan Investasi Aceh Airlines kepada Investor Timur Tengah

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved