Berita Nasional

Hore! Gaji PNS, Guru, Dosen, TNI-Polri dan Pejabat Naik: Pemerintah Terbitkan Perpres RKP 2025

Kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN), guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI, Polri, hingga pensiunan. 

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
KENAIKAN GAJI - foto ilustrasi. Ada Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri, Guru, Dosen. Penetapan kenaikan gaji tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang ditandatangani pada 30 Juni 2025. 

Penguatan jaring pengaman sosial lewat penambahan kartu-kartu kesejahteraan untuk menghapus kemiskinan absolut.

Kenaikan gaji bagi ASN (terutama guru, dosen, penyuluh), TNI, Polri, dan pejabat negara.

Pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, pemberian BLT, serta penyediaan rumah murah bersanitasi bagi milenial, Gen Z, dan MBR.

Pembentukan Badan Penerimaan Negara dan peningkatan rasio penerimaan negara terhadap PDB hingga 23 persen.

Pemutakhiran RKP 2025 ini merupakan penyempurnaan dari Perpres Nomor 109 Tahun 2024 dan selaras dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025. 

Dokumen RKP tersebut memuat narasi dan matriks pembangunan terbaru, termasuk target nasional, indikator capaian, dan alokasi anggaran yang jelas untuk setiap instansi pelaksana.

Baca juga: Waduh! PNS di Kota Binjai Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lecehkan Siswi SMK, Ini Respons Polisi

Baca juga: Presiden Prabowo Lantik 11 Pejabat Negara, Termasuk Menko Polkam dan Menpora

Baca juga: Dukun Abu Perlak di Abdya Dituntut 200 Bulan Penjara atas Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kabar Baik, Gaji Guru, Dosen, Penyuluh, TNI-Polri Pasti Naik Usai Perpres 79 Tahun 2025 Terbit", 

 

 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved