Kabar Artis
Reza Gladys Bakal Laporkan Oky Pratama Usai Penjarakan Nikita Mirzani
Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum baru terhadap pihak lain yang diduga ...
Dalam percakapan tersebut, Oky disebut turut memperkuat tekanan dengan menyebut contoh dokter lain yang reputasinya hancur.
“Gak sebanding soalnya dengan reputasi badan rusak, hancur lebur kayak contohnya dr. Richard,” kata jaksa membacakan isi pesan Oky.
Menurut JPU, rangkaian komunikasi tersebut menunjukkan adanya niat jahat dan skenario terencana, bukan tindakan spontan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Nikita Mirzani atas kasus pemerasan terhadap dokter Reza Gladys.
Hakim menyatakan Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik secara melawan hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, disertai ancaman pencemaran atau membuka rahasia untuk memaksa seseorang menyerahkan barang miliknya.
Namun, Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan,” ujar hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (28/10/2025).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Nikita pun tetap berada dalam tahanan.
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa sistem elektronik akun WhatsApp dengan nomor 081288779794 dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara terdakwa lain, Ismail Marjuki.
Adapun Nikita Mirzani dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Usai sidang, pihak Nikita Mirzani diberi waktu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima atau mengajukan banding.
Tidak hanya itu, Nikita Mirzani terlihat menghampiri keluarga dan kerabatnya di ruang sidang, termasuk dokter Oky Pratama, yang sempat memeluk sang artis usai pembacaan putusan.
Baca juga: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Kasus Pemerasan ITE
Baca juga: Sabrina Chairunnisa Resmi Gugat Cerai Deddy Corbuzier di Pengadilan Agama Tigaraksa
Baca juga: Dibuka Peluang Dalam Pengelolaan Migas di Laut hingga 200 Mil, Pemerintah Aceh Sampaikan Apresiasi
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seusai Penjarakan Nikita Mirzani, Reza Gladys Berencana Laporkan Oky Pratama ke Polisi,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
| Nikita Mirzani Ajukan Banding Terkait Vonis 4 Tahun Penjara |
|
|---|
| Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Kasus Pemerasan ITE |
|
|---|
| Isu Perselingkuhan Julia Prastini, Na Daehoon Pilih Ibadah Umrah ke Tanah Suci Bareng Anak |
|
|---|
| Jonathan Frizzy Nilai Vonis 8 Bulan Penjara Tak Adil, Pertimbangkan Ajukan Banding |
|
|---|
| Aurelie Moeremans Pamer Baby Bump, Dipuji Suami Lebih Cantik Saat Hamil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Reza-Gladys-02.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.