Fenomena Sosial
Fenomena Miris di Nunukan, Banyak Mantan Narapidana Ingin Kembali ke Penjara agar Bisa Makan
Kasus pencurian di wilayah perbatasan RI-Malaysia itu mayoritas memang dilakukan oleh pelaku yang sama, yakni para residivis
Editor:
Misran Asri
AI Gemini
MAKAN DI LAPAS - Foto Ilustrasi para napi makan di kembaga permasyarakatan (Lapas). Kondisi miris di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, dimana sejumlah residivis, memilih untuk kembali ke penjara dan lapas agar bisa makan, dengan melakukan kembali tindak pidana kejahatan.
Syarat RJ dan Penanganan Residivis RJ hanya diterapkan bagi pelaku pertama kali, ancaman pidana maksimal lima tahun, kerugian di bawah Rp 2,5 juta, ada perdamaian, ganti rugi, dan tidak ada penolakan masyarakat.
Untuk residivis, Burhanuddin mengatakan asesmen tetap dilakukan untuk melihat peluang pembinaan.
Ia juga menjelaskan syarat RJ bagi penyalah guna narkoba yang bukan pengedar dan siap direhabilitasi.
Baca juga: Mahasiswi Aniaya Polisi Dibebaskan lewat ^Restorative Justice^
“Kita mau masyarakat merasa diperhatikan hak-haknya dan mereka sadar sepenuhnya terhadap hukum sebab akibat,” tutupnya.(*)
Tags
Kabupaten Nunukan
Mantan Narapidana
residivis
Kajari Nunukan Burhanuddin
Kalimantan Utara
Restorative Justice
Prohaba.co
Harian Prohaba
Berita Terkait: #Fenomena Sosial
| Momen Haru Mualem Kenang Abu Razak di Malam Penganugerahan bagi Atlet Berprestasi |
|
|---|
| Mercedes Benz Club Aceh Berbagi dengan Lansia |
|
|---|
| Wali Nanggroe Anugerahkan Gelar Perkasa Alam kepada Almarhum Abu Razak |
|
|---|
| Bunda PAUD Aceh, Marlina Muzakir Raih Penghargaan Nasional “Bunda PAUD Peduli PAUD 2025” |
|
|---|
| MK Tegaskan Polisi Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil Tanpa Pensiun atau Mundur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/MAKAN-GRATIS-DI-LAPAS.jpg)