Kamis, 4 Juni 2026

Atlet Angkat Besi Aceh Nurul Akmal Curhat Hanya Jadi PPPK Meski Berprestasi

Atlet angkat besi asal Aceh, Nurul Akmal, kembali menjadi sorotan publik setelah curhat di media sosial terkait statusnya sebagai Pegawai Pemerintah

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Instagram/@nurulakmal_1  
PPPK PARUH WAKTU - Atlet angkat besi asal Aceh, Nurul Akmal, kembali menjadi sorotan publik setelah curhat di media sosial terkait statusnya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, meski memiliki prestasi gemilang di tingkat nasional maupun internasional. Unggahan itu diketahui melalui akun Instagram pribadinya pada Jumat (30/1/2026).(Instagram/@nurulakmal_1) 

Aturan Atlet Berprestasi untuk Diangkat Jadi PNS

Syarat bagi atlet berprestasi agar bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 17 Tahun 2023 tentang pemberian penghargaan olahraga dalam bentuk pekerjaan bagi olahragawan berprestasi.

Dalam Pasal 5 ayat 1, disebutkan bahwa atlet yang ingin diangkat menjadi PNS harus memenuhi kriteria prestasi minimal sebagai berikut:

(1) Olahragawan berprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi persyarata prestasi minimal meraih:

a. medali perunggu pada olimpiade atau paralimpiade;

b. medali perak pada asian games atau asian para games; atau

c. medali emas pada southeast asian games (SEA Games) atau ASEAN para games.

Untuk membuktikan prestasi, atlet harus menyertakan medali dan/atau sertifikat resmi yang diterbitkan penyelenggara.

Selain itu, Pasal 5 ayat 3 menegaskan bahwa atlet juga harus memenuhi persyaratan umum menjadi PNS sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Selain persyaratan prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, olahragawan berprestasi yang melamar sebagai PNS di instansi pemerintah harus memenuhi persyaratan menjadi PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian isi pasal tersebut.

Proses pengangkatan atlet berprestasi menjadi PNS juga melibatkan koordinasi antara kementerian dengan instansi pemerintah terkait kebutuhan PNS jalur atlet beprestasi.

Pasal 7 ayat 2 menjelaskan, rapat koordinasi bertujuan mendorong instansi pemerintah mengajukan usulan kebutuhan khusus PNS bagi atlet berprestasi.

Selanjutnya, instansi pemerintah mengajukan usulan tersebut, yang kemudian masuk dalam nota kesepahaman bersama kementerian.

Nota kesepahaman ini divalidasi oleh menteri, kemudian disampaikan ke Kemen PANRB dan ditembuskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Berdasarkan pertimbangan teknis kepala Badan Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara menetapkan kebutuhan khusus jabatan PNS bagi olahragawan berprestasi," demikian isi dari Pasal 9 ayat 1.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved