Atlet Angkat Besi Aceh Nurul Akmal Curhat Hanya Jadi PPPK Meski Berprestasi
Atlet angkat besi asal Aceh, Nurul Akmal, kembali menjadi sorotan publik setelah curhat di media sosial terkait statusnya sebagai Pegawai Pemerintah
Aturan Atlet Berprestasi untuk Diangkat Jadi PNS
Syarat bagi atlet berprestasi agar bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 17 Tahun 2023 tentang pemberian penghargaan olahraga dalam bentuk pekerjaan bagi olahragawan berprestasi.
Dalam Pasal 5 ayat 1, disebutkan bahwa atlet yang ingin diangkat menjadi PNS harus memenuhi kriteria prestasi minimal sebagai berikut:
(1) Olahragawan berprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi persyarata prestasi minimal meraih:
a. medali perunggu pada olimpiade atau paralimpiade;
b. medali perak pada asian games atau asian para games; atau
c. medali emas pada southeast asian games (SEA Games) atau ASEAN para games.
Untuk membuktikan prestasi, atlet harus menyertakan medali dan/atau sertifikat resmi yang diterbitkan penyelenggara.
Selain itu, Pasal 5 ayat 3 menegaskan bahwa atlet juga harus memenuhi persyaratan umum menjadi PNS sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Selain persyaratan prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, olahragawan berprestasi yang melamar sebagai PNS di instansi pemerintah harus memenuhi persyaratan menjadi PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian isi pasal tersebut.
Proses pengangkatan atlet berprestasi menjadi PNS juga melibatkan koordinasi antara kementerian dengan instansi pemerintah terkait kebutuhan PNS jalur atlet beprestasi.
Pasal 7 ayat 2 menjelaskan, rapat koordinasi bertujuan mendorong instansi pemerintah mengajukan usulan kebutuhan khusus PNS bagi atlet berprestasi.
Selanjutnya, instansi pemerintah mengajukan usulan tersebut, yang kemudian masuk dalam nota kesepahaman bersama kementerian.
Nota kesepahaman ini divalidasi oleh menteri, kemudian disampaikan ke Kemen PANRB dan ditembuskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Berdasarkan pertimbangan teknis kepala Badan Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara menetapkan kebutuhan khusus jabatan PNS bagi olahragawan berprestasi," demikian isi dari Pasal 9 ayat 1.
Nurul Akmal
Atlet Angkat Besi
Lifter Angkat Besi
Atlet Angkat Besi Asal Aceh
Curhat
pppk
PPPK Paruh Waktu
PNS
Medali emas
Medali Perak
Prohaba.co
| Dipicu Persoalan Asmara, Pria di Merangin Jambi Diduga Dianiaya Oknum TNI |
|
|---|
| Sopir Truk Tewas Dikeroyok di SPBU Palembang, Diduga Dipicu Serobot Antrean Solar |
|
|---|
| Angin Kencang Rusak 58 Huntara Korban Banjir di Aceh Utara, Warga Kembali Kehilangan Tempat Tinggal |
|
|---|
| Reformasi Birokrasi Aceh Meningkat, Raih Predikat A- dari Kementerian PAN-RB |
|
|---|
| Pendaki Asal Aceh Utara Hilang di Gunung Seulawah Belum Ditemukan, Tim SAR Perluas Area Pencarian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Nurul-Akmal-14.jpg)