Jumat, 5 Juni 2026

Atlet Angkat Besi Aceh Nurul Akmal Curhat Hanya Jadi PPPK Meski Berprestasi

Atlet angkat besi asal Aceh, Nurul Akmal, kembali menjadi sorotan publik setelah curhat di media sosial terkait statusnya sebagai Pegawai Pemerintah

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Instagram/@nurulakmal_1  
PPPK PARUH WAKTU - Atlet angkat besi asal Aceh, Nurul Akmal, kembali menjadi sorotan publik setelah curhat di media sosial terkait statusnya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, meski memiliki prestasi gemilang di tingkat nasional maupun internasional. Unggahan itu diketahui melalui akun Instagram pribadinya pada Jumat (30/1/2026).(Instagram/@nurulakmal_1) 

Tahapan selanjutnya yakni seleksi yang dilakukan oleh kementerian melalui panitia seleksi yang sudah dibentuk.

Hasil seleksi inilah yang menjadi acuan pengangkatan atlet berprestasi menjadi PNS.

Baca juga: Di Bawah Guyuran Hujan Deras, Mualem Serahkan SK PPPK Paruh Waktu untuk Ribuan Honorer

Apakah Nurul Akmal Layak Diangkat Jadi PNS?

Jika merujuk pada aturan tersebut, Nurul Akmal belum memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS.

Meski berprestasi, ia belum meraih medali yang diwajibkan sesuai Pasal 5 ayat 1.

Di SEA Games, Nurul baru meraih medali perak dua kali, sementara untuk memenuhi syarat, atlet harus meraih medali emas.

Di Asian Games, Nurul hanya meraih peringkat keempat pada Asian Games Jakarta-Palembang 2018, sehingga belum memenuhi syarat medali perak.

Sementara di Olimpiade, Nurul memang pernah tampil dua kali, tetapi tidak meraih medali.

Di Olimpiade Tokyo 2020, ia menduduki peringkat lima, Sementara saat berkompetisi di Olimpiade Paris 2024, dirinya menduduki peringkat kedelapan.

Dengan demikian, berdasarkan syarat yang tertuang dalam Permenpora, atlet berprestasi memenuhi syarat bisa diangkat menjadi PNS ketika minimal meraih medali perunggu saat mengikuti Olimpiade.

Meski Nurul memiliki prestasi nasional dan internasional yang mentereng, statusnya sebagai PPPK paruh waktu masih sesuai aturan karena belum mencapai kriteria medali yang diwajibkan untuk pengangkatan PNS.

Baca juga: Haji Ruslan Daud Pimpin DPW PKB Aceh 2026–2031, Gantikan Irmawan

Baca juga: Kejurnas Anggar 2025 Resmi Dibuka di Banda Aceh, Jadi Ajang Unjuk Gigi Atlet Muda Indonesia

Baca juga: Kamis Ini, Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Akan Lantik 5.000 PPPK Paruh Waktu

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

 

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved