Ustaz Maheer At-Thuwailibi Meninggal di Dalam Rutan
Tersangka kasus ujaran kebencian (hate speech), Ustaz Maheer At-Thuwailibi meninggal dunia di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan,..
Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan LP/B/0649/XI/2020/BARESKRIM pada tanggal 16 November 2020.
Laporan itu dilaporkan oleh seseorang bernama Husin Shahab.
"Alhamdulillah sudah melaporkan secara resmi Maheer At-Thuwailibi atau yang nama aslinya Soni Eranata.
Ke Bareskrim Polri dengan dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, serta ujaran kebencian melalui ITE," kata Kuasa Hukum Husin Shahab, Muanas Alaidid dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020).
Menurutnya, penghinaan yang dilakukan Ustaz Maaher At-Thuwailibi bukan kali pertama.
Dia bilang, terlapor telah berkali-kali diduga telah melakukan penghinaan kepada tokoh agama.
"Dugaan penghinaan yang dilakukan Maheer bukan hanya yang pertama, dia juga pernah melakukan penghinaan kepada pihak kepolisian.
Dia juga pernah melakukan penghinaan terhadap Kyai Maruf, Kyai Said, dan ulama lain," ungkapnya.
"Pasal ini ancaman pidananya tinggi, yakni di atas 5 tahun dan memungkinkan untuk dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Apalagi ini merupakan penghinaan terhadap habib yang dimuliakan terhadap guru kita, habib Lutfi bin Yahya," tukas dia.
Dalam kasus ini, Ustaz Maheer dianggap telah melanggar pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau hate speech Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (kompas.com)