Dapat Asimilasi Covid, Raja Kembali Ditangkap Dalam 8 Kasus Curanmor
Raja bin M Hasan (22), warga Kampung Lemah Burbana, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, kembali ditangkap polisi lantaran tersangkut sekitar ...
“Kalau memang benar ada pemiliknya dengan menunjukkan dokumen kepemilikan, bisa kita pinjam pakaikan selama proses hukum berjalan,” imbaunya.
Selain delapan unit sepmor, tambah Mahmun Hari, pihaknya juga menyita satu mobil Grandmax warna putih dari tangan tersangka Raja.
Baca juga: Warga Tangkap Dua Pencuri Besi, Nyaris Dihakimi Saat Transaksi
Mobil ini digunakan tersangka untuk menjalankan aksi kejahatan berupa kasus pencurian lain, bukan digunakan untuk curanmor.
“Nah, mobil ini pun tidak jelas siapa pemiliknya karena Raja tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan,” terang Kapolres.
“Makanya, kalau ada warga yang merasa kehilangan mobil, silakan datang untuk mengecek ke Polres Aceh Tengah,” imbau Mahmun.
Menurut Kapolres, tersangka Raja merupakan seorang residivis (penjahat kambuhan) yang pada akhir tahun 2020 bebas dari Rutan Takengon karena mendapat asimilasi Covid-19.
Selama berada di Rutan, Raja berperilaku baik sehingga bisa mendapat asimilasi Covid-19.
“Justru setelah bebas, ia beraksi lagi mencuri sejumlah sepeda motor,” tukas Kapolres.
Di sisi lain, Mahmun Hari Sandy Sinurat menyebutkan, kasus curanmor di Aceh Tengah sudah sangat meresahkan warga. Pasalnya, sebagian besar korbannya merupakan warga yang hidupnya pas-pasan.
“Sebagian korban, sepeda motor ini digunakan untuk mencari nafkah. Kalau hilang kan terganggu orang mencari rezeki,” jelasnya.
Terungkapnya beberapa kasus pencurian sepmor di wilayah hukum Kabupaten Aceh Tengah diharapkan bisa mengurangi keresahan masyarakat.
“Ini merupakan bentuk keseriusan kami, untuk menghalau tindak kejahatan di Aceh Tengah,” papar Kapolres.
“Tidak dipungkiri, masih ada juga beberapa kasus yang masih ditangani, tapi paling tidak terungkapnya kasus curanmor ini bisa mengurangi keresahan warga,” tambahnya. (my)