Kamis, 23 April 2026

Diongkosi Rp 15 Juta, Sultan Dicokok Saat Bawa Ganja dari Galus

Aparat Sat Resnarkoba yang diback-up Sat Intekam dan Satlantas Polres Aceh Tamiang meringkus seorang kurir ganja antarkabupaten, Sultan Hasanudin ...

Editor: Muliadi Gani
FOTO: FOR PROHABA
KAPOLRES Langsa, AKBP Agung Kanigoro MH, didampingi Wakapolres, Kompol M Dahlan MH, dan Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman SIK, memperlihatkan barang bukti ganja 200 kg dan 1 tersangka saat konferensei pers di mapolres setempat, Senin (19/7/2021). 

“Saat digeledah di dalam mobil Innova itu ditemukan sepuluh karung berisi ganja dan juga disita dua unit handphone milik tersangka pelaku,” ujarnya.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro MH mengatakan, tersangka Sultan Hasanudin berperan sebagai kurir dalam kejadian itu.

Ia mengantarkan ganja tersebut dari Gayo Lues (Galus) ke Aceh Tamiang.

“Tersangka Hasanuddin selaku kurir dijanjikan upah yang akan diterimanya setelah ganja ini tiba ke tempat tujuan di Aceh Tamiang senilai 15.000.000 rupiah,” sebut Kapolres.

AKBP Agung menerangkan, nama tersangka J kini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Langsa karena berhasil melarikan diri saat penyergapan pada Jumat lalu.

J sendiri berperan sebagai perantara atau penghubung dari penjual kepada pembeli.

Baca juga: Diduga Miliki Ganja, Dua Petani Asal Nagan Raya dan Abdya Ditangkap

Sementara itu, ada satu tersangka lainnya, yaitu S yang berdomisili di Gayo Lues dan kini buron adalah sebagai pemilik narkotika jenis ganja tersebut.

“Dalam kasus ini ada dua tersangka yang masuk dalam DPO yaitu J sebagai penghubung dan S sebagai pemilik ganja,” ujar Kapolres.

“Kita imbau keduanya untuk meyerahkan diri.

Jika tidak menyerahkan, maka akan kita ambil tindakan tegas,” tukas Kapolres.

Tersangka Sultan dibidik penyidik dengan Pasal 111 ayat (2) Subsider Pasal 114 ayat (2), lebih subsider lagi Pasal 115 ayat (2) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancamannya pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (zb)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved