Kriminal

Warga Aceh Tamiang yang Ditangkap Polres Langkat Berjumlah Tiga Orang

Warga Kampung Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang yang diciduk aparat Polres Langkat berjumlah tiga orang. Sebelumnya dilaporkan warga ...

Editor: Muliadi Gani
FOR SERAMBINEWS.COM
Sejumlah orang terlihat beraktivitas di atas lahan perkembangan Tenggulun, Aceh Tamiang, beberapa waktu lalu. Kemunculan para penggarap berpotensi memunculkan konflik antar-masyarakat 

Pasalnya, kata seorang warga, kelompok yang diduga dari Sumut itu datang membawa alat berat untuk membersihkan lahan yang sebelumnya sudah ditanami pohon kelapa sawit dan porang.

"Kebun kami dirusak, diratakan pakai buldoser.

Ini yang membuat masyarakat marah," kata warga.

Warga Tenggulun mengeklaim tidak ada bentrokan fisik karena kedatangan masyarakat hanya untuk mengusir para penggarap.

Namun karena ada sedikit perlawanan, masyarakat terpancing hingga merusak sebuah sepeda motor salah satu penggarap.

Baca juga: Dua Warga Aceh Tamiang Ditangkap Polisi Sumut

"Ada yang mencoba melawan pakai pisau, ini kan sudah terang-terangan," ungkapnya.

Masyarakat Tenggulun sendiri memastikan objek perkara itu berada di wilayah administratif Aceh Tamiang, atau persisnya di Dusun Adil Makmur II, Kampung Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang.

Keyakinan warga sudah dikuatkan juga dengan Permendagri 28/2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kabupaten Langkat.

Kekisruhan mulai muncul setelah terbitnya putusan eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Stabat terhadap sebuah lahan yang sedang digarap petani Aceh Tamiang pada 10 Maret 2021.

Putusan ini dikatakan warga salah sasaran karena objek perkaranya di luar kewenangan PN Stabat.

Dalam eksekusi ini, petugas turut menumbangkan sejumlah tanaman masyarakat dan merobohkan sebuah pondok petani menggunakan alat berat.

Berdasarkan berita acara eksekusi penyerahan PN Stabat Nomor: 7/Pen.Eks/ Akta Perdamaian/2020/PN Stb, eksekusi dilakukan atas permohonan Bukhary (68), warga Jalan Selambo IV Nomor 14, Kecamatan Medan Amplas, Medan, Sumut.

Dijelaskan bahwa Bukhary merupakan pemilik sah lahan seluas 1.100 hektare yang dibelinya dari Tengku Bargalit secara dua tahap pada 8 Juli 1986 dan 9 September 1986.

Masih diperlukan tinjauan hukum lebih detail dan komprehensif terhadap kisruh soal perbatasan ini. (mad)

Baca juga: Pemuda Asal Aceh Tamiang, Tewas Tabrak Truk Tronton di Jalan Medan-Banda Aceh

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved