Kriminal
Menantu yang Diperkosa Mertua Masih Pengantin Baru
Kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan ayah mertua berinisial ARH (39), warga Desa Kenyaran, Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues (Galus) ...
Alasan tersangka tega memerkosa menantu sendiri karena sang mantu sering berpakaian seksi atau alasan lain, dinilai penyidik itu hal yang tidak masuk akal dan hanya dibuat-buat oleh tersangka.
Baca juga: Hendak Nikah, Wanita Muda Malah Dirudapaksa Dukun Saat Berobat
"Sebenarnya alasan itu dibuat-buat oleh tersangka ARH sendiri.
Kalau nafsu sudah memuncak apa saja bisa dilakukan.
Ini hanya alasan tersangka bahwa menantunya itu berpenampilan seksi.
Padahal, penampilan menantunya itu sehari-hari biasa-biasa saja, tidak ada yang berlebihan," ujarnya.
Penyidik merinci, tersangka ARH lahir di Harefa, Gunung Sitoli, 11 Januari 1982, dan ia bersuku Nias.
Profesinya sebagai petani.
Tersangka mengaku sudah tinggal di Kabupaten Galus kurang sudah 15 tahun.
Kini tersangka telah ditahan di sel Mapolres Gayo Lues dan dibidik penyidik dengan pasal pemerkosaan yang termaktub pada Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang ancaman hukumannya 200 bulan atau 16,6 tahun kurungan badan.
Ancaman hukuman ini lebih tinggi 1,6 tahun daripada yang dimuat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. (*/c40)
Baca juga: Sudah Minta Restu dan Janji Menikah, Pria Ini Diringkus Saat Akad Nikah dengan Wanita Lain