Kriminal

Guru SMA Tarakan Cabuli Bocah di Warung Miliknya

Seorang oknum guru salah satu SMA Negeri di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, MS (53), diamankan Polisi akibat diduga mencabuli bocah perempuan ...

Editor: Muliadi Gani
Tribunnews.com/net
Ilustrasi seorang pria beristri di Lampung tega menodai bocah 2 tahun. 

PROHABA.CO, TARAKAN - Seorang oknum guru salah satu SMA Negeri di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, MS (53), diamankan Polisi akibat diduga mencabuli bocah perempuan berusia 11 tahun.

Kasat Reskrim polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi mengungkapkan, MS menyentuh area sensitif korban ketika berada di dalam warung miliknya.

"Ceritanya tersangka MS ini punya warung, korban berbelanja di situ.

Tidak ada omongan atau iming-iming, tiba-tiba saja dia melakukan tindak pidana.

Dia menyentuh semua bagian sensitif korban," ujarnya, dihubungi, Kamis (4/11).

Tindakan tersebut terjadi sekitar 5 menit, sebelum akhirnya MS menyiapkan belanjaan korban dan membiarkannya pulang begitu saja seakan tidak ada apa pun yang terjadi.

Aldi mengatakan, tidak ada perlawanan dari korban saat peristiwa tersebut terjadi. Diduga korban syok dan ketakutan, sehingga bingung harus melakukan apa atas tindakan tersangka.

"Tindakan MS diketahui keluarga korban saat korban mengeluh kesakitan di area intimnya dan melaporkannya ke Polres Tarakan 1 November 2021," lanjutnya.

Baca juga: Bocah Dicabuli Dua Pria di Kebun Sawit

Baca juga: Dicabuli Pria 66 Tahun, Bocah 10 Tahun Meninggal Dunia, Pembuluh Darahnya Pecah

Baca juga: Janji Antar ke Sekolah, Siswi Dicabuli di Hotel

Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung bergerak cepat dan mengamankan tersangka MS, yang ternyata seorang guru di salah satu SMA Negeri di kota tersebut.

Polisi juga melibatkan psikolog untuk membantu pemeriksaan kasus ini agar ada pendampingan dan trauma healing bagi korban, sekaligus mengetahui kondisi tersangka.

"Kita mendapat info bahwa tersangka ini pernah tersangkut kasus yang sama juga, kami masih mendalami itu.

Kami juga masih memeriksa sejumlah saksi dari keluarga korban dan masyarakat sekitar kejadian," tegasnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian tersangka, ada jilbab, celana dan baju dalam yang dikenakan korban saat peristiwa tersebut terjadi.

Polisi menyangkakan Pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76 e UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang dari Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang peradilan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda sebanyak Rp 5 miliar.(kompas.com)

Baca juga: Enam Santriwati Mengaku Dicabuli Pimpinan Ponpes, Dilakukan Saat Korban Tahajud

Baca juga: Dibekap Pakai Bantal, Gadis 11 Tahun Diduga Dicabuli Duda

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved