Terbukti Berikhtilath, Mantan Kadis di Aceh Timur Divonis MA Cambuk 15 Kali
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Timur mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur agar segera melakukan eksekusi uqubat cambuk..
Kebun itu berada di antara rumah S dan rumah RJ.
Namun, penasihat hukum RJ menyatakan kliennya itu sebetulnya tidak berikhtilath (bermesraan) dengan lelaki yang bukan suaminya, melainkan hanya berkhalwat (bersepi-sepi antara pria dan wanita yang bukan mahram).
Akan tetapi, putusan MA sudah turun dan ternyata jarimah yang dilakukan pasangan tersebut adalah ikhtilath, bukan sekadar khalwat.
Sementara itu, Kajari Aceh Timur, Semeru SH, melalui Kasi Pidum Ivan Najjar Alavi MH, mengatakan eksekusi terhadap terpidana rencananya dilaksanakan sekaligus setelah putusan kasasi terhadap terdakwa satu lagi (pasangan oknum S dalam perkara ikhtilath ini) turun dari MA.
"Kita masih menunggu putusan terdakwa satu lagi (terdakwa RJ, pasangan dalam perkara ikhtilath ini) yang belum turun dari MA, karena sebelumnya kedua terdakwa melakukan upaya hukum kasasi karena keduanya sebelumnya keberatan dengan putusan di tingkat banding," ungkap Kasipidum Ivan.
Eksekusi cambuk juga rencananya sekaligus dilaksanakan terhadap terpidana perkara judi (maisir).
"Nanti kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait, terkait dengan waktu, dan tempat pelaksanaan eksekusinya," ungkap Ivan. (c49)
Baca juga: Pengantin Baru Dicambuk 200 Kali, Terpidana Pria Harus Dipapah Turun
Baca juga: Dicambuk 100 Kali, Pasangan Zina Gemetar Menahan Sakit
Baca juga: Tiga Terpidana Perkara Zina, Sujud Seusai Dicambuk 100 Kali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Tgk-Indra-Kusmeran-SH.jpg)