Senin, 8 Juni 2026

Palsukan Surat Tanah, Pensiunan PNS Divonis 8 Bulan Penjara

Terbukti palsukan akta autentik, pensiunan PNS Ir Bonard TF Pakpahan kini divonis selama 8 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
TRIBUN MEDAN/GITA
Terdakwa pemalsuan tanah Ir Bonard TF Pakpahan saat diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/11/2021). 

Kemudian, Tjoen Pin memberikan kuasa kepada Herman Kojaya Siregar, untuk mengurus surat-surat yang hilang guna kelengkapan jual beli tanah tersebut. Singkat cerita, pada 24 Juni 1993, saksi Tjoen Pin menjual tanah yang berada di Jalan Medan-Tanjungmorawa Km 7,5 seluas 3.377 M2 kepada saksi Kustandy Tani sesuai dengan Surat Perjanjian Pelepasan Hak dan Ganti Rugi Nomor 593.83/26/SPPH-GR/ MA/VI/1993 tanggal 24 Juni 1993.

Baca juga: PN Medan Vonis 3 Kurir Sabu asal Aceh 13 Tahun Penjara

“Surat itu ditandatangani oleh saksi Tjoen Pin, Kustandy Tani dihadapan Chandra Ansari selaku Camat Medan Amplas, Sutikno selaku Lurah Harjosari II, Abdullah Siregar selaku Kepling VI dan Kriswan selaku Sekwilcam Medan Amplas,” sebut JPU.

Kemudian, pada 9 Februari 1995, saksi Kustandy Tani membeli tanah yang berada di Lingkungan VIII Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas seluas 930 m2, dari saksi Ahmad Sofyan, sesuai dengan Surat Perjanjian Pelepasan Hak dan Ganti Rugi Nomor : 593.83/24/SPPH-GR/ MA/1995 tanggal 09 Februari 1995, yang mana tanah ini bersebelahan dengan tanah yang telah dibeli sebelumnya oleh Kustandy.

Pada 17 Agustus 2010, terdakwa Bonard memberikan kuasa kepada saksi Henry Tarigan, untuk mengurus Sertifi kat Hak Milik tanah yang berada di Jalan SM Raja seluas 6.725 M2.

Pada 20 April 2011 terdakwa melalui kuasanya, mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik tanah yang berada di Jalan SM Raja seluas 6.725 M2 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan.

Ternyata, SHM No : 3389 milik terdakwa sebagian dari tanah tersebut adalah milik saksi Kustandy yang telah dibeli dari saksi Tjoen Pin dan saksi Ahmad Sofyan.(tribunmedan. com)

Baca juga: Wajah Panji Petualang Dipatuk King Kobra, Istrinya Panik dan Histeris

Baca juga: Kurang Bukti, Kasus Dugaan Pejabat Kemenag Aceh Mesum di Kos Distop

Baca juga: Mopen L300 Tabrak Dua Anak, Lalu Seruduk Rumah Warga

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved