Tidak Terima Dipecat, Oknum Polisi Gugat Kapolda ke PTUN
JIN, anggota polisi yang dipecat karena menghamili perempuan, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Nusa Tenggara Timur ..
"Hal ini sesuai fakta persidangan," ungkap Krisna.
Tidak hanya itu, berdasarkan fakta persidangan, kata Krisna, JIN juga melakukan hubungan badan dengan perempuan lain sebanyak tiga kali tanpa ikatan pernikahan.
"Hal yang memberatkan yang dilakukan oleh JIN juga melakukan pelanggaran disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa izin dari pimpinan lebih dari 30 hari (pelanggaran kumulatif)," imbuhnya.
Krisna mengatakan, Kapolda NTT pun mengambil langkah tegas dengan memecat JIN guna melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan dan arogansi oknum polisi tersebut.
Tindakan JIN dinilai melecehkan serta merendahkan harkat dan martabat perempuan sebagai kelompok rentan yang seharusnya mendapat perlindungan.
Polda NTT, lanjut Krisna, telah menyiapkan langkah hukum menghadapi gugatan tersebut.
”Silakan mengajukan gugatan ke PTUN, itu hak yang bersangkutan dengan melalui mekanisme yang berlaku.
Polda NTT siap dan akan menyiapkan tim untuk menghadapi gugatan tersebut," ujar dia. (kompas.com)
Baca juga: Enam Oknum Polisi Peras Istri Tahanan Rp 150 Juta
Baca juga: Mahasiswi Mengaku Dibooking Tiga Oknum Polisi, Dibayar Rp 11 Juta, Dicekoki Ekstasi Setiba di Hotel
Baca juga: Diduga Hamili Wanita, Oknum Polisi Diperiksa Propam