Tidak Terima Dipecat, Oknum Polisi Gugat Kapolda ke PTUN

JIN, anggota polisi yang dipecat karena menghamili perempuan, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Nusa Tenggara Timur ..

Editor: Muliadi Gani
Istimewa
Ilustrasi polisi dan wanita hamil 

"Hal ini sesuai fakta persidangan," ungkap Krisna.

Tidak hanya itu, berdasarkan fakta persidangan, kata Krisna, JIN juga melakukan hubungan badan dengan perempuan lain sebanyak tiga kali tanpa ikatan pernikahan.

"Hal yang memberatkan yang dilakukan oleh JIN juga melakukan pelanggaran disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa izin dari pimpinan lebih dari 30 hari (pelanggaran kumulatif)," imbuhnya.

Krisna mengatakan, Kapolda NTT pun mengambil langkah tegas dengan memecat JIN guna melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan dan arogansi oknum polisi tersebut.

Tindakan JIN dinilai melecehkan serta merendahkan harkat dan martabat perempuan sebagai kelompok rentan yang seharusnya mendapat perlindungan.

Polda NTT, lanjut Krisna, telah menyiapkan langkah hukum menghadapi gugatan tersebut.

”Silakan mengajukan gugatan ke PTUN, itu hak yang bersangkutan dengan melalui mekanisme yang berlaku.

Polda NTT siap dan akan menyiapkan tim untuk menghadapi gugatan tersebut," ujar dia. (kompas.com)

Baca juga: Enam Oknum Polisi Peras Istri Tahanan Rp 150 Juta

Baca juga: Mahasiswi Mengaku Dibooking Tiga Oknum Polisi, Dibayar Rp 11 Juta, Dicekoki Ekstasi Setiba di Hotel

Baca juga: Diduga Hamili Wanita, Oknum Polisi Diperiksa Propam

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved