Kriminal

Pembunuh Mantan Istri yang Ditemukan Tanpa Busana Terancam Hukuman Mati

Pria HH (49), tersangka pembunuh mantan istrinya Nurzakiah (47), warga Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh yang ditemukan tanpa busana ...

Editor: Muliadi Gani
FOR SERAMBINEWS.COM
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha SIK. 

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Pria HH (49), tersangka pembunuh mantan istrinya Nurzakiah (47), warga Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh yang ditemukan tanpa busana dengan kondisi kaki terikat di semak-semak Gampong Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Selasa (14/12/2021) siang, terancam hukuman mati.

Tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara serta maksimal hukuman mati.

Demikian ditegaskan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha SIK yang dihubungi Prohaba, Rabu (22/12/2021).

Menurut AKP Ryan, pembunuhan itu hanya melibatkan seorang pelaku, yakni HH yang tak lain adalah mantan suami korban.

Pembunuhan dengan pelaku tunggal itu terjadi Kamis, 18 November 2021 lalu, di rumah tersangka HH, di Gampong Lam Hasan, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

Mayat korban pun sempat dikubur di kamar mandi rumah tersangka selama 18 hari. Dalam keterangan lain lamanya disebutkan malah 24 hari.

Selama jasad Nurzakiah dikubur di kamar mandi rumah tersangka pelaku, bau menyengat pun sempat tercium.

Untuk menutupi bau dari mayat tersebut, tersangka HH membeli banyak kapur barus, minyak lampu, dan obat nyamuk untuk dibubuhkan di atas “kuburan” mayat.

Baca juga: Tersangka Cukur Rambut Mantan Istri Sebelum Mayatnya Dibuang, Gunakan Gunting dan Silet

Namun, bau menyengat dari mayat yang dikubur di kamar mandi itu tidak terkalahkan oleh kapur barus, minyak tanah, dan obat nyamuk yang dibeli tersangka.

Bahkan seorang rekan tersangka yang datang ke rumah HH pada tanggal 5 Desember 2021, sempat mempertanyakan sumber bau menyengat tersebut. 

Namun, tersangka berdalih bau tersebut berasal dari obat nyamuk.

Lalu, karena kekhawatiran bau dari mayat itu akan terus menyebar, keesokan harinya atau pada tanggal 6 Desember 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka menggali kembali tanah di kamar mandinya, tempat jasad mantan istrinya itu dikubur.

Bau yang sudah sangat menyengat yang keluar dari mayat tersebut berusaha dibersihkan oleh pelaku menggunakan handuk di kamar mandi.

Lalu, pelaku melapisi mayat menggunakan mantel hijau (jas hujan) miliknya serta ditambah dengan selimut tebal.

"Selanjutnya, selama lima hari, mulai tanggal 6 Desember mayat tersebut disimpan kembali di kamar pelaku hingga tanggal 11 Desember 2021," jelas AKP Ryan.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved