Kriminal

Pembunuh Mantan Istri yang Ditemukan Tanpa Busana Terancam Hukuman Mati

Pria HH (49), tersangka pembunuh mantan istrinya Nurzakiah (47), warga Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh yang ditemukan tanpa busana ...

Editor: Muliadi Gani
FOR SERAMBINEWS.COM
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha SIK. 

Lalu, pada Sabtu, 11 Desember 2021 sekitar pukul 06.30 WIB, tersangka HH memutuskan untuk membuang mayat mantan istrinya itu ke semak-semak Gampong Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada.

Baca juga: Usai Bunuh Mantan Istri, Tersangka Kubur Jasad Korban di Kamar Mandi, Sepmornya Dibuang ke Sungai

Untuk itu, dia pinjam sepeda motor Yamaha Mio Soul milik orang tuanya, setelah jasad korban dimasukkan ke dalam karung (goni).

Berselang tiga hari, mayat perempuan malang itu pun dibuang di Lambadeuk, tepatnya di kawasan jalur lintasan para pekebun.

Seorang petani mencium bau yang menyengat dan setelah diceka  pada Selasa (14/12/2021) siang, ternyata berasal dari mayat yang sudah menghitam.

Polisi yang bergerak cepat mencari tahu identitas mayat perempuan malang tersebut, akhirnya membuahkan hasil pada Rabu (15/12/2021) malam.

HH sebagai orang yang terakhir berkomunikasi dengan korban, akhirnya mengaku sebagai orang yang telah menghabisi nyawa mantan istrinya tersebut.

Caranya adalah dengan mendorong kepala istrinya itu ke di dinding rumahnya pada Kamis pagi, 18 November 2021.

Akibat dorongan keras tersebut, dari mulut, hidung dan telinga korban keluar darah segar.

Tak cukup di situ, pelaku juga memukul dada korban berulang-ulang dengan siku tangan kanannya.

Masih menurut AKP Ryan, tersangka mengeksekusi mantan istrinya itu pada saat korban mendatangi pelaku setelah korban mengantar anaknya ke sekolah di Gampong Lam Hasan.

Baca juga: Tak Rela Berbagi Harta Gono-gini, Mantan Istri Dibunuh, Kasus Wanita Bugil Tewas Berbalut Plastik

Kedatangan korban ke sana, selain meminta uang Rp 50 ribu untuk membeli obat untuk anaknya yang tengah sakit, juga mengharapkan uang Rp 50 juta hasil penjualan rumah sebesar Rp 150 juta yang sudah dijual tersangka.

Rumah yang dijual itu dinilai sebagai harta bersama sebelum keduanya memutuskan untuk bercerai sekitar dua tahun lalu.

Tersangka HH diduga keberatan dengan permintaan mantan istrinya dan ingin menguasai seluruh uang dari hasil penjualan rumah itu, tega menghabisi nyawa mantan istrinya tersebut.

Kini, tersangka HH dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal pidana atas ketegaannya membunuh ibu kandung dari anaknya sendiri.

Dari kasus pembunuhan itu polisi sudah mengamankan barang bukti berupa satu lembar selimut warna krim, selembar handuk cokelat, satu gunting gagang plastik hijau, serta satu pisau silet yang digunakan untuk menggunduli rambut korban agar tak dikenali lagi.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved