Kriminal

Polisi Tangkap Pria yang Terlibat Buang Bayi ke Dalam Sumur

Kepolisian Resor (Polres) Bireuen, Kamis (17/3/2022) mengamankan seorang pria berinisial Ik bin Af (28), warga salah satu desa di Peusangan Siblah ...

Editor: Muliadi Gani
FOTO: DOK. POLRES BIREUEN
Tersangka Ik bin Af (28), warga sebuah desa di Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Bireuen, ditahan dan diinterogasi penyidik atas dugaan tindak pidana buang bayi ke dalam sumur Meunasah Desa Ceubrek, Peusangan Selatan, Rabu (16/03/2022). Bayi tersebut hasil hubungan gelapnya dengan sang pacar yang masih di bawah umur. 

Setelah diselidiki akhirnya diketahui bahwa sepmor tersebut dikendarai oleh seorang wanita yang masih di bawah umur.

Namun, wanita tersebut tak bisa lagi dihubungi atau hilang kontak (komunikasi) dengan pihak keluarganya.

Baca juga: Bayinya Dibawa Kerabat, Seorang Ibu Diminta Tebusan Rp 25,3 Juta

Selanjutnya, dengan melihat adanya kejanggalan yakni ditemukannya sepmor tanpa pengendara dan juga ceceran darah di lantai jembatan, pihak keluarga pun melaporkan kejadian itu kepada Polsek Peusangan dan Polres Bireuen.

Tim dari Polsek Peusangan dan juga Polres Bireuen pun segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Dari hasil penyelidikan, pemuda Ik mengakui bahwa dialah yang membuang bayi tersebut yang terlahir dari rahim kekasihnya.

Tujuan tersangka membuang bayi tersebut diduga untuk menghilangkan jejak hasil hubungan gelapnya dengan sang pacar yang masih di bawah umur.

Tersangka diduga melemparkan bayi hasil hubungan di luar nikah itu ke dalam sumur MCK Meunasah Desa Ceubrek, Peusangan Selatan.

Perbuatan tersebut, menurut penyidik, melanggar Pasal 341 juncto Pasal342 juncto Pasal 55 KUPidana.

Polisi telah mengamankan barang bukti kasus ini berupa satu unit sepmor Supra warna hitam, baju warna biru milik wanita yang melahirkan bayi itu, kain sarung, dan satu unit handphone merek Samsung. (yus)

Baca juga:  Janjikan Bayinya Laki-laki, Dukun Pakistan Tancapkan Paku ke Kepala Wanita Hamil

Baca juga: Warga Ranto Peureulak Temukan Bayi Laki-Laki di Kantin Sekolah, Sudah Dikerubuti Semut

Baca juga: KPK Setor Rp 2,2 M dari 2 Terpidana Kasus Korupsi PT Jasindo ke Kas Negara

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved