Kriminal

Cewek Belia Digilir 3 Pria di Aceh Besar, Pacarnya Sekongkol dengan 2 Teman

Hati-hati punya anak gadis.Beginilah nasibnya jika tak diawasi keluarga. Kamboja, gadis belia yang masih bau kencur harus mengakhiri malam bersama ...

Editor: Muliadi Gani
FOTO FOR PROHABA
Tiga tersangka pelaku asal Aceh Besar ditangkap polisi setelah dilaporkan merudapaksa seorang gadis di bawah umur pada Selasa (23/3/2022) dini hari di dua lokasi terpisah (bengkel dan usaha laundry). 

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Hati-hati punya anak gadis.

Beginilah nasibnya jika tak diawasi keluarga.

Kamboja, gadis belia yang masih bau kencur harus mengakhiri malam bersama kekasihnya dengan tragis.

Ia menjadi korban perkosaan, yang melibatkan pacar dan dua lelaki lain, teman pacarnya.

Di suatu malam yang mengerikan itu, Kamboja tak berdaya.

Ia digilir tiga remaja bejat untuk melepas paksa kegadisannya.

Para pelaku akhirnya ditangkap polisi setelah Kamboja buka suara karena terus diliputi rasa trauma akibat kengerian yang ia alami.

Kasus pemerkosaan ini diungkapkan personel jajaran Polresta Banda Aceh, setelah tiga remaja asal Aceh Besar diamankan Unit Reskrim Polsek Kuta Baro Polresta Banda Aceh.

Baca juga: Gadis 14 Tahun Dibunuh dan Diperkosa Teman Ayahnya

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha SIK mengatakan, korban Kamboja yang masih di bawah umur diduga diperkosa oleh MY (17), warga Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, pada Selasa (23/3/2022) dini hari.

Peristiwa itu terjadi di bengkel sepeda motor serta usaha laundry di Aceh Besar, saat korban Kamboja diserahkan kepada dua rekan MY.

Kedua tersangka, yakni YA (18) dan FJH (17) juga tercatat sebagai warga Aceh Besar.

Kini ketiganya mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh, setelah kasusnya ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh menindaklanjuti laporan Polisi Nomor: LPB/156/III/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh.

Kompol Ryan mengatakan, YA selaku tersangka pelaku yang sudah dewasa dijerat dengan Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sedangkan MY dan FJH dijerat penyidik dengan Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat juncto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca juga: Keributan Saat Pesta Ulang Tahun Berujung Penikaman

Kasat Reskrim menjelaskan, pemerkosaan itu bermula pada Senin (21/3/2022) sekitar pukul 20.00 WIB, saat pelaku MY menjemput Kamboja di rumahnya.

Lalu keduanya pergi naik sepeda motor menuju Pantai Alue Naga, Banda Aceh.

Kemudian, menjelang dini hari keduanya pulang dan dalam perjalanan MY mengajak Kamboja menuju ke bengkel kosong di salah satu gampong di Aceh Besar sekitar pukul 00.30 WIB.

Setiba di dalam bengkel, MY langsung memerkosa gadis malang itu.

"Pada saat MY melakukan perbuatan tak terpuji itu korban sempat melawan.

Namun, karena kawasan itu sepi, perbuatan pelaku berjalan mulus," terang Kompol Ryan, Sabtu (26/3/2022).

Setelah puas melakukan perbuatannya, MY bermaksud mengantar korban Kamboja pulang ke rumahnya.

Namun, begitu memasuki jalan kawasan Tungkop Darussalam, MY bertemu dengan FJH dan seorang saksi berinisial Cek.

"Pada saat MY bertemu FJH dan saksi Cek, MY membicarakan sesuatu dengan FJH dan turut disaksikan oleh Cek," jelas Kasat Reskrim.

Baca juga: Ancam Nilai Jelek, Guru Honorer di Bengkulu Cabuli 6 Pelajar

Seusai bertemu FJH, tersangka MY justsru batal membawa pulang korban ke rumahnya.

Di benak MY muncul pikiran jahat membawa korban ke laundry milik FJH di Gampong Cucum, Aceh Besar.

Di sanalah MY mengulangi kembali perbuatannya memerkosa korban.

Selanjutnya, FJH yang tiba di usaha laundry miliknya ikut-ikutan memerkosa korban.

"FJH bukannya menolong korban, tapi turut memerkosa korban," terang Kompol Ryan.

Puas melakukan perbuatan tak terpuji itu FJH ke luar dari kamarnya, tempat korban diperkosa.

Tiba-tiba pelaku YA masuk dan FJH mengatakan bahwa ia baru saja meniduri Kamboja, pacar MY.

Kemudian YA, satu-satunya pelaku dewasa dalam kejahatan asusila ini juga ikut-ikutan meniduri korban.

Korban terus menangis, mengingat apa yang dilakukan oleh MY dan dua teman prianya itu.

Korban Kamboja pun akhirnya diantar pulang oleh MY ke rumahnya sekitar pukul 03.00 WIB.

Tak tahan dengan apa yang dialaminya, esok harinya korban menceritakan peristiwa tragis yang dialaminya ulah ketiga tersangka pelaku.

Kini ketiga tersangka harus menghadapi kosekuensi hukum atas apa yang mereka lakukan terhadap gadis malang Kamboja. (mir)

Baca juga: “Chatting” Berujung Pilu, Pelajar SMP Diperkosa dan Diperas Pemuda KN

Baca juga: Bakar Pacar Gelap Mata , Begini Nasib Oknum Polisi Sumsel: Dirawat di Rumah Sakit

Baca juga: Gadis 14 Tahun Dibunuh dan Diperkosa Teman Ayahnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved