Permendikbud 30/2021 dan Kekosongan Hukum bagi Korban Pelecehan Seksual

Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi ...

Editor: Muliadi Gani
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak. 

"Permendikbud ini sudah berdaya guna bagi korban-korban yang selama ini mendapatkan kekerasan seksual," tambahnya.

Ia memberi contoh sejumlah kasus kekerasan seksual di beberapa daerah yang didampingi oleh YLBHI.

Menurutnya, para advokat LBH merasa bahwa penanganan kasusnya tak lagi selambat dulu, di mana kampus belum memiliki mekanisme untuk itu.

Baca juga: Pemerkosa Dihukum Mati agar Predator Seksual Kapok

Pasalnya, para korban kekerasan seksual kerap berada dalam posisi rentan, bahkan dapat menjadi korban dua kali karena sistem hukum yang tidak berpihak.

Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto, mengaku pihaknya menerima 201 aduan penyebaran konten intim tanpa persetujuan, termasuk dengan korban para mahasiswa/mahasiswi 18-25 tahun, pada 2021 lalu.

Tanpa pembedaan yang jelas antara pelaku dengan korban, korban justru berpeluang dikorbankan dua kali karena sistem hukum yang tidak memihak.

"Ancaman kriminalisasi ini tidak jarang menyangkut korban dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE yaitu tentang penyebaran konten asusila, terutama pelakunya adalah orang yang menggunakan UU ITE sebagai cara membungkam korban," jelas Damar dalam kesempatan yang sama.

Di luar itu, Permendikbud ini juga dinilai berhasil membawa perubahan signifikan atas mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus, dengan sejumlah perguruan tinggi disebut sudah menerbitkan peraturan turunan.

Permendikbud ini juga dianggap memberikan orientasi yang jelas jika ada kampus-kampus yang tidak menuntaskan kasus kekerasan seksual di wilayahnya.

"Sekarang kampus punya kewajiban menangani ini, membentuk tim, dan lain-lain," kata Isnur.

"Dalam praktiknya, sejak 2021 disahkan, ini nyata manfaatnya buat korban, buat seluruh ekosistem di pendidikan tinggi, baik itu mahasiswa, dosen, para pejabat, untuk tidak gamang lagi menangani kasus-kasus dugaan kekerasan seksual," jelasnya.

Akan ajukan amicus curiae Untuk menolak uji materiil yang dilayangkan LKAAM ini, koalisi sipil berencana melayangkan amicus curiae/sahabat peradilan ke MA pada Selasa (12/4/2022) atau Rabu (13/4/2022).

Mereka telah membeberkan argumentasi lengkap mereka serta kepentingan masing-masing lembaga untuk menolak uji materiil atas Permendikbud itu.

Ditambah lagi, MA juga sudah memiliki beleid untuk menghadirkan pertimbangan gender dalam menangani perkara, seperti termaktub dalam Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2017.

"Dalam hal Permendikbud ini, ini (pertimbangan gender) dibutuhkan untuk melihat bagaimana penanganan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi bisa ditangani secara komprehensif," ujar Maidina.(kompas.com)

Baca juga: Delapan Makanan untuk Tingkatkan Gairah Seksual

Baca juga: Soal Herry Wirawan, HNW: Hukuman Mati Bukti Keseriusan Berantas Kekerasan Seksual

Baca juga: Menteri PPPA: Indonesia Darurat Kejahatan Seksual

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved