Kasus

Ade Yasin Tugaskan Stafnya Suap Auditor BPK demi WTP

Bupati Bogor Ade Yasin diduga mengarahkan anak buahnya untuk menyuap empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

Editor: Muliadi Gani
ANTARA
Ketua KPK Firli Bahur (kiri) menghadirkan tersangka Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin (tengah) saat konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dinihari. KPK menahan delapan tersangka yakni Bupati Bogor Ade Yasin bersama pejabat dan ASN Pemkab Bogor serta pegawai BPK Jawa Barat pasca tertangkap tangan pada Rabu (27/4/2022) malam atas kasus dugaan suap kepada anggota tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat dengan nilai total suap Rp1,024 Miliar untuk pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021 agar mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

PROHABA.CO, JAKARTA - Bupati Bogor Ade Yasin diduga mengarahkan anak buahnya untuk menyuap empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

Hal ini dilakukan dengan agar laporan keuangan Pemkab Bogor bisa meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"AY (Ade Yasin) selaku bupati ingin agar Pemkab Bogor ingin agar dapat predikat WTP tahun 2021 dari BPK Jabar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (28/4) dini hari.

Keinginan Bupati Bogor itu kemudian ditindaklanjuti oleh para anak buahnya.

Jajaran pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat lalu menugaskan Tim Pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 Pemkab Bogor.

Baca juga: Bupati Penajam Paser Utara Abudl Gafur Terjaring OTT

Tim Pemeriksa yang terdiri dari Anthon Merdiansyah (ATM), Arko Mulawan (AM), Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR) ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai pelaksanaan proyek diantaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

"Sekitar Januari 2022, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara HNRK (Hendra Nur Rahmatullah Karwita) dengan IA (Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor Ihsan Ayatullah) dan MA (Sekdis Dinas PUPR Kab. Bogor Maulana Adam) dengan tujuan mengkondisikan susunan Tim audit interim," ucap Firli.

Pemberian uang itu dilakukan setelah Bupati Bogor Ade Yasin menerima laporan dari Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor Ihsan Ayatullah bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK Perwakilan Jawa Barat akan berakibat opini disclaimer.

Selanjutnya sang bupati merespons, "diusahakan agar WTP”.

"Sebagai realisasi kesepakatan, IA dan MA diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp100 juta dalam bentuk tunai kepada ATM di salah satu tempat di Bandung," ungkap Firli.

Baca juga: KPK Jebloskan Penyuap Bupati Nonaktif Kuansing ke Sukamiskin

Setelah kesepakatan itu, tim auditor yang bertugas memeriksa laporan keuangan Pemkab Bogor pun mulai dikondisikan di mana mereka hanya memeriksa SKPD tertentu.

"Proses audit dilaksanakan mulai bulan Februari 2022 s/d April 2022 dengan hasil rekomendasi diantaranya bahwa tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah dilaksanakan dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini," kata Firli.

Dalam kasus ini, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan empat orang tersangka sebagai penerima suap.

Kedelapan tersangka itu adalah sebagai berikut: Bupati Bogor Ade Yasin Sekdis Dinas PUPR Kab. Bogor Maulana Adam Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor Ihsan Ayatullah PPK pada Dinas PUPR Kab. Bogor Rizki Taufik Anthon Merdiansyah selaku Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/ Kasub Auditorat Jabar III/ Pengendali Teknis.

Arko Mulawan selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kab. Bogor. Hendra Nur Rahmatullah Karwita selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa.

Gerri Ginajar Trie Rahmatullah selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/ Pemeriksa.(kompas.com)

Baca juga: Mantan Kepala Kantor Pos Peureulak yang Korupsi Dana Taspen Rp 785 Juta Ditangkap

Baca juga: KPK Buka Peluang Jerat Bupati PPU dengan Pasal Pencucian Uang

Baca juga: Dana Adat Istiadat Jerat Eks Bupati Tabanan Jadi Tersangka Korupsi

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved