Berita Aceh Utara
Jaksa Perpanjang Penahanan Penembak Burak
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara memperpanjang penahanan dua dari tiga tersangka yang terlibat kasus penembakan Eks Kombatan GAM
Sedang Lengkapi BAP
Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal melalui Kasubbag Humas Polres, AKP Sudiya Karya kepada Serambi, menyebutkan, dari tiga berkas perkara yang dilimpahkan penyidik sebelumnya kepada jaksa, dua berkas dengan tersangka Ajrol dan Fakhrurrazi sudah dinyatakan lengkap (P21).
Sedangkan berkas dengan tersangka Ajmal dikembalikan jaksa untuk dilengkapi (P19).
Pengembalian tersebut karena masih dibutuhkan keterangan tambahan untuk tersangka Ajmal.
Karena itu, saat ini penyidik sedang melengkapi kembali berkas yang dikembalikan sesuai dengan petunjuk dari jaksa.
“Nanti kalau berkas sudah rampung, akan segera kita kirim kembali kepada jaksa untuk diteliti,” pungkas Kasubbag Humas. (jaf)
Baca juga: Jumlah Spesies Burung Terancam Punah di Indonesia Terbanyak di Dunia
Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu dan Pil Ekstasi