Berita Aceh Utara

Jaksa Perpanjang Penahanan Penembak Burak

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara memperpanjang penahanan dua dari tiga tersangka yang terlibat kasus penembakan Eks Kombatan GAM

Editor: Bakri
DOK KEJARI ACEH UTARA
Dua dari tiga tersangka kasus penembakan Eks Kombatan GAM, Burak dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Rabu (18/5/2022). 

Sedang Lengkapi BAP

Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal melalui Kasubbag Humas Polres, AKP Sudiya Karya kepada Serambi, menyebutkan, dari tiga berkas perkara yang dilimpahkan penyidik sebelumnya kepada jaksa, dua berkas dengan tersangka Ajrol dan Fakhrurrazi sudah dinyatakan lengkap (P21).

Sedangkan berkas dengan tersangka Ajmal dikembalikan jaksa untuk dilengkapi (P19).

Pengembalian tersebut karena masih dibutuhkan keterangan tambahan untuk tersangka Ajmal.

Karena itu, saat ini penyidik sedang melengkapi kembali berkas yang dikembalikan sesuai dengan petunjuk dari jaksa.

“Nanti kalau berkas sudah rampung, akan segera kita kirim kembali kepada jaksa untuk diteliti,” pungkas Kasubbag Humas. (jaf)

Baca juga: Jumlah Spesies Burung Terancam Punah di Indonesia Terbanyak di Dunia

Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu dan Pil Ekstasi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved