Berita Pidie

Mantan Keuchik Jumphoih Tersangka Diduga Kuras APBG Rp 362 Juta

Mantan Keuchik Jumphoih Adan, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie, SI (64) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi

Editor: Bakri
SERAMBINEWS.COM/ SARI MULIASNO
KAPOLRES Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo (tengah), didampingi Waka Polres dan Kasat Reskrim Polres Simeulue, merilis tersangka dan barang bukti dugaan tindak korupsi dana desa di Kabupaten Simeulue, Kamis (15/7/2021). 

Namun, saat ini Cabjari Pidie di Kota Bakti masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi yang telah dimintai keterangan.

" SI yang sudah dijadikan tersangka tidak ditahan karena dinilai kooperatif.

Saat ini melakukan pemberkasan terhadap berkas kasus itu untuk dilakukan teliti kembali kelengkapan berkas perkara," ujarnya. (naz)

Baca juga: Kejati Tetapkan Mantan Kadisperindagkop Aceh Tamiang Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah

Baca juga: YARA Pertanyakan Realisasi Pembangunan Kebun Plasma di Aceh Singkil

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved