Poldasu Gerebek Dua Lokasi Judi, 19 Orang Jadi Tersangka
Ditkrimum Polda Sumut menetapkan 19 tersangka terkait penggrebekan dua lokasi judi yang berada di Kompleks Asia Mega Mas dan Kompleks MMTC ...
Editor:
Muliadi Gani
DIGTARA.COM
Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja memaparkan kasus penggerebekan lokasi judi di Medan.
"Kemudian 12 orang pemain itu dikenakan 303 ayat 1 ke 1e dan ke 2e KUHPidana Subs pasal 303 ayat 1 bis.
Kemudian untuk MMTC kita kenakan empat tersangka 303 ayat 1 ke 1e dan 2 e KUHPidana," ucapnya. (kompas.com)
Baca juga: Mantan Ketua KIP Ajukan Kasasi ke MA Kasus Permainan Judi Kartu Poker
Baca juga: Dua Penjual Chip Judi Online Dicokok Polisi, Beraksi di Malam Ramadhan
Baca juga: 29 Orang Ditangkap Polisi di Arena Judi Sabung Ayam, Sebagian Pelaku Lari Kucar-Kacir