Kasus

Mantan Gubernur Sumsel Divonis 12 Tahun Penjara

Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang ...

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin yang hadir secara virtual dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Palembang, Rabu (15/6/2022). Pada sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun terhadap Alex atas kasus korupsi pembelian gas bumi PDPDE serta pembangunan masjid Sriwijaya 

PROHABA.CO, PALEMBANG - Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang atas kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya serta pembelian gas bumi oleh badan usaha milik daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).

Vonis itu disampaikan dalam sidang agenda putusan yang diketuai Hakim Yose Rizal.

Vonis itu lebih rendah delapan tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Alex selama 20 tahun penjara.

Selain divonis 12 tahun penjara, Alex juga dikenakan denda Rp 1 miliar.

Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan badan selama enam bulan.

Atas vonis itu, Alex Noerdin akan mengajukan banding. "Kami akan banding," kata Alex.

Hal senada dikatakan kuasa hukum Alex Noerdin, Waldus Situmorang, yang mengatakan juga akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).

"Tanpa pikir-pikir kami langsung banding," ujar Waldus.

Baca juga: KPK Dalami Uang Rp 1,5 M yang Diamankan dari Dodi Alex Noerdin

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Bendahara Gampong Paya Bilie Ditangkap

Baca juga: KPK Usut Korupsi Dana UMKM, Ada Oknum Menikmati Miliaran Rupiah

Waldus menyebutkan, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim itu menunjukkan bahwa kliennya itu memang tak bersalah dalam dua kasus korupsi tersebut.

Sebab, pidana tambahan berupa denda Rp 2,1 miliar dan 30,2 juta dollar AS untuk kasus PDPDE dan Rp 4,8 miliar untuk kasus Masjid Raya Sriwijaya yang dituntut oleh JPU pada sidang sebelumnya tidak dikabulkan hakim.

"Dalam artian tidak mendapatkan sepersen pun mengenai uang yang dituduhkan merugikan negara.

Dengan begitu, jika tidak terbukti menerima uang, sebenarnya klien kami tidak melakukan perbuatan melawan hukum," ungkapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.

Dalam sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Yose Rizal, Alex terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. “Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun,” kata Yose Rizal saat membacakan vonis.

Hakim menilai, perbuatan Alex yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan telah menimbulkan kerugian negara.

(kompas.com)

Baca juga: Majelis Hakim Vonis Dua Terdakwa Kasus Korupsi Turnamen Tsunami Cup

Baca juga: Didakwa Terima Suap, Bupati Nonaktif Langkat: Kita Tunggu Nanti

Baca juga: KPK Usut RS yang Tangani Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved