Saat Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba
Perbuatan Aipda AS, oknum polisi yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Maluku sungguh mencoreng citra kepolisian ...
“Apabila terbukti dalam proses hukum, maka sanksinya akan diberikan seberat-beratnya sampai dengan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” katanya.
Ia juga memastikan tidak akan memberikan hak rehabilitasi atau pun penyelesaian dengan restorative justice bagi Aipda AS yang telah mencoreng nama Polri.
Menurut Cahyo, seornag pengguna narkoba hanya akan direhabilitasi apabila sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sedangkan yang tidak memenuhi ketentuan akan diproses secara hukum yang berlaku.
“Kalau untuk AS ini kita tidak akan berikan, termasuk juga untuk mereka yang terlibat sindikasi dan telah berulang kali melakukan perbuatannya ya seperti residivis,” katanya.
(kompas.com)
Baca juga: PN Kualasimpang Diminta Kaji Ulang Tuntutan Mati, Dua Terdakwa Dinilai Korban Sindikat Narkoba
Baca juga: Polres Agara Ringkus Dua Pengguna dan Satu Wanita Bandar Sabu-Sabu
Baca juga: Menolak Lamaran Nikah, Naira Ashraf Dihabisi