Saat Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba

Perbuatan Aipda AS, oknum polisi yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Maluku sungguh mencoreng citra kepolisian ...

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY
Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Maluku, Kombes Pol Cahyo Hutomo (bajuh kemeja putih) didampingi Plh Kabid Humas Polda Maluku memberikan keterangan terkait keterlibatan oknum anggota Ditresnarkoba Polda Maluku dalam kasus narkoba di kantor Polda Maluku, Kamis (23/6/2022) 

“Apabila terbukti dalam proses hukum, maka sanksinya akan diberikan seberat-beratnya sampai dengan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” katanya.

Ia juga memastikan tidak akan memberikan hak rehabilitasi atau pun penyelesaian dengan restorative justice bagi Aipda AS yang telah mencoreng nama Polri.

Menurut Cahyo, seornag pengguna narkoba hanya akan direhabilitasi apabila sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sedangkan yang tidak memenuhi ketentuan akan diproses secara hukum yang berlaku.

“Kalau untuk AS ini kita tidak akan berikan, termasuk juga untuk mereka yang terlibat sindikasi dan telah berulang kali melakukan perbuatannya ya seperti residivis,” katanya.

(kompas.com)

Baca juga: PN Kualasimpang Diminta Kaji Ulang Tuntutan Mati, Dua Terdakwa Dinilai Korban Sindikat Narkoba

Baca juga: Polres Agara Ringkus Dua Pengguna dan Satu Wanita Bandar Sabu-Sabu

Baca juga: Menolak Lamaran Nikah, Naira Ashraf Dihabisi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved