Kasus

KPK Dalami Proses Pengadaan E-KTP Era Gamawan Fauzi

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendami proses pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) saat Gamawan Fauzi menjabat ...

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM / IRFAN KAMIL
Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/6/2022). Gawaman diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik). 

PROHABA.CO, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendami proses pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) saat Gamawan Fauzi menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Pendalaman itu dilakukan saat memeriksa Gamawan dalam kasus dugaan korupsi proyek E-KTP di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/6).

Eks Gubernur Sumatera Barat itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

“Gamawan Fauzi dikonfirmasi oleh tim penyidik terkait dengan proses pengadaan E KTP saat masih menjabat Menteri Dalam Negeri,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (30/6).

Ditemui usai diperiksa, Gamawan mengaku tak kenal Paulus Tannos yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional itu.

Baca juga: KPK Terima Pemulihan Aset Kasus E-KTP Rp 86 Miliar dari US Marshall

"Enggak, mana saya tahu Tannos di mana, saya enggak pernah ketemu," ujar Gamawan saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK.

"Sejak sebelum tender (E-KTP) sampai sekarang enggak pernah ketemu," ucapnya.

Terkait pemeriksaan itu, Gamawan mengaku hanya dikonfirmasi soal komunikasinya dengan mantan kader Partai Hanura, Miryam S Haryani.

Penyidik, kata dia, menanyakan perkenalannya dengan anggota DPR RI 2014-2019 itu. "Dikonfirmasi yang lama saja, Miryam, Miryam," kata Gunawan.

"Menanyakan kenal, pernah ketemu atau enggak, ada komunikasi enggak. Itu saja," ucap dia.

KPK menahan dua orang tersangka terkait pengembangan kasus korupsi e-KTP itu pada 3 Februari.

Baca juga: Mendagri: Masa Jabatan Penjabat Gubernur Paling Lama Setahun

Baca juga: Hanya Butuh 2,5 Bulan, DPR RI Sahkan 3 Provinsi Baru Papua

Keduanya adalah mantan Direktur Utama Perum PNRI, Isnu Edhy Wijaya dan eks Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Husni Fahmi.

Adapun Isnu dan Husni ditetapkan sebagai tersangka bersama Miryam S Haryani dan Paulus Tannos pada Agustus 2019.

Dalam perkara pokoknya, KPK sudah memproses delapan orang dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun.

Mereka adalah mantan Ketua DPR, Setya Novanto serta dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved