Napi Anak Tewas Dikeroyok Sesama Napi di LPKA Bandar Lampung
RF (17), narapida anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II A Lampung, Masgar, Kabupaten Pesawaran meninggal dunia di RS Ahmad Yani, ...
PROHABA.CO, LAMPUNG - RF (17), narapida anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II A Lampung, Masgar, Kabupaten Pesawaran meninggal dunia di RS Ahmad Yani, Kota Metro pada Selasa (12/7).
Sebelum meninggal, ia sempat menjalani perawatn di RS tersebut sejak Sabtu (9/7).
Ia dilarikan ke RS oleh pihak keluarga saat tahu kondisi RF yang babak belum dengan luka lebam di sekujur tubuh.
Saat itu pihak LPKA menghubungi ibu RF, RS dan memberi tahu jika anaknya ingin bertemu.
Namun betapa terkejutnya pihak keluarga saat tahu kondisi RF yang kritis.
Lalu pihak keluarga meminta izin untuk membawa RF ke rumah sakit.
RF adalah napi anak yang dijatuhi vonis delapan bulan penjara pada Juni 2022 karena kasus kenakalan remaja.
Sebelum tewas, RF baru 45 hari menjalani hukuman.
Baca juga: Genap Sebulan, Lima Napi Anak yang Lari dari LPKA Banda Aceh Belum Ditemukan
Sebelum meninggal dunia, napi anak di Lampung ini sempat meminta badannya dikerik oleh kakaknya.
Permintaan terakhir korban disampaikan NO (30), kakak perempuan RF.
"Dia sempat bilang minta badannya dikerik sama kakak pertama, AS," ungkap NO saat ditemui Tribun Lampung, Selasa (12/7) di kediamannya.
NO mengatakan adiknya adalah sosok yang baik dan manja karena merupakan anak bungsu dari empat bersaudara.
Menurut NO, ia kerap mendengar cerita dari adiknya sering mendapat penganiayaan di dalam tahanan.
Selama 45 hari menjalani hukuman, RF selalu trauma dan selalu memegangi kepalanya.
"Jadi dari cerita adik saya saat masuk sampai dengan meninggal dunia ini adik saya ini selalu digebukin terus di dalam lapas," kata NO.
Saat kondisi sedang sakit dan sekarat, NO mengatakan, sipir hanya memberitahukan bahwa adiknya hanya sakit panas dalam.
Baca juga: 11 Polisi Dilaporkan ke Polda Setelah Heboh Kasus Tahanan Tewas Mengenaskan di Sel
Namun saat dicek di Rumah Sakit Ahmad Yani (RSAY), keluarga mendapati banyak luka di tubuh Rio.
"Pada gigi graham itu merah seperti disogok.
Sebelum meninggal memang korban ini tidak bisa ngomong," kata NO.
Diduga dianiaya teman satu sel NO mengatakan adiknya meninggal dunia setelah dikeroyok oleh sejumlah orang dalam satu ruangan penjara.
Menurutnya sang adik mengalami kekerasan fisik seperti bagian kepala memar, lengannya disundut rokok, sampai pahanya juga lemas hingga kaki lumpuh.
Padahal NO dan keluarganya baru seminggu yang lalu membesuk RF di tahanan khusus anak tersebut.
"Saat kami jenguk korban itu tidak apa-apa dan masih sehat saja," kata Nira.
Setelah dibesuk pada hari Senin hingga Sabtu lalu tidak ada kabar dari korban.
Baca juga: Seorang Pria di Kediri Cabuli Keponakannya, Korban Kini Hamil
"Kenapa kok tiba-tiba pegawai LKPA ini menelepon kami disuruh besuk adik saya," kata NO.
Petugas itu menjelaskan, kondisi adiknya sedang sakit dan sering buang air besar sejak Minggu (10/7).
Pada Senin (11/7), keluarga datang membesuk dan melihat korban itu dalam keadaan sekarat dan tidak bisa apa-apa.
"Kaki RF itu lumpuh sebelah dan tidak bisa ngomong, badan memar akibat digebukin," kata NO.
Ia mengatakan adiknya baru jalani masa hukuman selama 45 hari dengan vonis 8 bulan penjara.
"Padahal hukumannya adik saya ini hanya 8 bulan saja dan baru menjalani masa hukuman 45 hari," ujar NO, Selasa (12/7) malam.
NO pun meminta kepada pihak LPKA Kelas II A Lampung untuk menindak para pelaku dan memberikan hukuman setimpal.
"Kami tidak diterima adik kami dilakukan seperti ini hingga meninggal dunia," kata dia.
"Jadi hukum mereka (pelaku) yang menewaskan adik kami, harus ada perlakuan seadil-adilnya untuk adik kami," tegas NO.
(kompas.com)
Baca juga: Kelima Napi Anak yang Lari dari LPKA Belum Ditemukan
Baca juga: Ditahan Satu Sel Bersama Tahanan Narkoba, Pelaku Rudapaksa Tewas Dikeroyok, Ini Penjelasan Polisi
Baca juga: Ungkap Kematian Tahanan di Penjara, Kompolnas Lakukan Otopsi