Berita Langsa
Pasutri Asal Langsa Ini Ditangkap Polisi Setelah Beraksi 9 Kali, Modusnya Tak Biasa
Pasangan suami istri (Pasutri) ini licin bak belut. Bagaimana tidak, setelah 9 kali melancarkan aksinya dan seluruhnya berjalan mulus.
Pasangan suami istri (Pasutri) ini licin bak belut. Bagaimana tidak, setelah 9 kali melancarkan aksinya dan seluruhnya berjalan mulus, baru rencana aksi selanjutnya digagalkan pihak kepolisian Polres Langsa.
Laporan Zubir | Langsa
PRROHABA.CO, LANGSA - Pasangan suami istri (Pasutri) ini licin bak belut.
Bagaimana tidak, setelah 9 kali melancarkan aksinya dan seluruhnya berjalan mulus, baru rencana aksi selanjutnya digagalkan pihak kepolisian Polres Langsa.
Pasangan suami TRF (36) dan istrinya MY (21) warga Gampong Sungai Pauh Induk, Kecamatan Langsa Barat ini kompak melakukan penipuan dan pencurian sepeda motor.
Pasutri berinisial TRF (36) dan MY (21) warga Gampong Sungai Pauh Induk, Kecamatan Langsa Barat.
Pengakuan tersangka pasutri ini, mereka sudah 9 kali beraksi dan berhasil membawa kabur sepeda motor milik korbannya.
Modus yang dilakukan pasutri ini tergolong tak biasa.
Tersangka terlebih dahulu berdalih meminjam sepeda motor para korbannya untuk alasan suatu keperluan.
Baca juga: Murid SD Gagalkan Pencurian Sepmor Cekgu
Namun, sepeda motor yang dipinjam tersebut tak kunjung dikembalikan. Justru dibawa kabur oleh tersangka TRF dan MY.
Uniknya, aksi itu sukses dilakukan sampai 9 kali.
Di samping pasutri tersebut, Polisi juga menciduk satu penadah sepeda motor yang dijual oleh pasutri tersebut.
Penampung barang curian itu berinisial DA (48) warga Jalan Ember Nomor 38 Lk II Dusun Nangka Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumut.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Imam Aziz Rachman STK, kepada Serambinews.com, Rabu (27/8/2022), menyampaikan, tersangka dan barang bukti satu sepmor Yamaha Aerox dan 2 unit handphone milik tersangka diamankan di Mapolres Langsa.
Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku sudah terjadi secara berulang.
Baca juga: Dua ABG Otaki Pencurian Sepmor
Dan tindak pidana pertolongan jahat/penadahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Jo 372 Subs 65 KUHPidana.
Sebelumnya, terang Kasat Reskrim, pihak berwajib menerima sejumlah laporan polisi dari para korban, salah satunya, Rizki Ramadhan Mahasiswa, Lingkungan Bale Krueng, Gampong Tengoh, Kecamatan Langsa Kota.
Dimana pada 1 Juli 2022 malam, pelaku meminjam sepeda motor All New Yamaha Vixion berpura-pura untuk membeli nasi, namun setelah itu pelaku tidak kembali lagi.
Lalu, korban berikutnya adalah Sri Rahayu ibu rumah tangga warga Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro.
Pelaku pada tanggal 13 Juli 2022 lalu datang ke rumah korban, meminta diantarkan ke bengkel dengan alasan karena sepeda motor pelaku rusak di bengkel.
Lalu, anak korban mengantar istri pelaku ke bengkel dan setibanya di bengkel anak korban disuruh menunggu.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Mahasiswa Gembong Pencurian Sepmor
Kemudian istri pelaku kembali ke rumah korban untuk menjemput pelaku (suaminya) dan langsung kabur dengan sepeda motor matic korban.
Laporan ketiga, korbannya Rahmad Fadli tinggal si rumah kos Rolan Jalan Jurung Peutua Melati, Gampong Paya Bujok Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota.
Pada tanggal 18 Juli 2022 siang itu, pelaku pasutri ini datang ke kos menjumpai korban meminjam sepeda motor Honda Vario korban dengan alasan hendak membeli sarapan.
Namun setelah sepeda motor dipinjam kepada korban, pelaku pasutri ini tidak pernah kembali dan membawa kabur kendaraan korban itu.
"Hasil pemeriksaan oleh penyidik, tersangka TRF dan MY (pasutri) ini sudah melakukan penipuan dan penggelapan 9 kali," ujar Iptu Imam Azis.
Kasat Reskrim menambahkan, dari 9 kali tindak pidana dilakukan kedua tersangka ini, dirincikan TKP di wilayah hukum Polres Langsa 6 kali.
Baca juga: Adik Abang Curi Sepmor di Tibang, Disembunyikan di Lembah Seulawah
Di antaranya 3 laporan polisi (LP) ditangani Satuan Reskrim Polres Langsa dan 2 LP ditangani Unit Reskrim Polsek Langsa Barat.
Sedangkan 1 TKP lainnya belum ada Laporan. Kemudian masih ada 3 TKP lainnya diakui tersangka dilakukan di Aceh Tamiang.
Tersangka pasutri ini diamankan di Gampong Seulalah beberapa hari lalu, setelah Tim Resmob mengendus keberadaan pelaku.
Kemudian dari hasil pengembangan, tim Resmob Sat Reskrim kembali menangkap satu orang tersangka penadah DA.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHPidana.
Baca juga: Sembunyi di Kasur Warga, Pencuri Sepmor Nyerah Usai Letupan Senpi
Tersangka DA dijemput ke rumahnya di Desa Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatra Utara. (*)
Baca juga: Modus Pura-Pura Tanya Alamat, Sepmor yang Dikenderai Bocah Dibegal
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Modus Pinjam Sepmor Korban Lalu Bawa Kabur, Pasutri Asal Langsa Ditangkap Setelah 9 Kali Beraksi,