Tak Terbukti Mata-mata Asing, 3 WN Malaysia & China yang Diamankan TNI AL Dideportasi

Tiga WNA, masing-masing dua warga Malaysia Ho Jin Kiat (40) dan Leo Bin Simon (39), dan satu WN China, Ji Dong Bai (45) dideportasi.

Editor: Misran Asri
Dinas Penerangan Angkatan Laut
Satgas Marinir Ambalat XXVIII TNI AL BKO Guspurla Koarmada II yang melaksanakan tugas di Pos Sei Pancang Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara berhasil mengamankan enam orang yang terdiri dari tiga orang WNI dan tiga orang WNA. Mereka diamankan karena diduga melakukan aktivitas intelijen. 

Satgas Marinir menemukan sejumlah foto obyek vital dalam pemeriksaan yang dilakukan.

Ketiga WNA berangkat secara resmi dari Malaysia menggunakan kapal Kaltara Express, dan turun di pelabuhan Tunon Taka Nunukan, pada Selasa (19/7/2022) lalu.

Mereka dipandu seorang WNI bernama YF.

Mereka sempat menginap di sebuah hotel di Nunukan.

Keesokan harinya, mereka lalu menyeberang ke Pulau Sebatik dengan alasan untuk survei rencana pembangunan jembatan penghubung Sebatik-Indonesia ke Tawau-Malaysia.

Di Sebatik, mereka memotret sejumlah obyek, antara lain, perkampungan masyarakat Lodres, Patok 3 Aji Kuning, PLBN Sebatik, dan daerah Somel di Sei Pancang yang merupakan kawasan militer TNI AL.

Baca juga: WNA Cina Ditusuk di Cengkareng, Polisi Buru Pelaku

Hasil jepretan tersebut ditemukan Satgas Marinir Ambalat XVIII saat pemeriksaan pelintas batas. Sehingga ketiganya diamankan dan diserahkan ke Kantor Imigrasi untuk proses lebih lanjut.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Terbukti Spionase Asing, 3 WN Malaysia dan China yang Diamankan Satgas Marinir Ambalat XXVIII Dideportasi "

Baca juga: 3 Pelaku Skimming Bank Riau Ditangkap, WNA Terlibat 

Baca juga: Jatuh dari Kapal Pesiar, WNA Turki Terdampar di Buleleng

Baca juga: WNA dari 11 Negara Dilarang Masuk ke Indonesia

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved