Polisi Gadungan yang Ditangkap Gunakan Uang Rp 506 Juta Hasil Penipuan untuk Berfoya-foya
Sungguh keterlaluan! Polisi gadungan yang melakukan penipuan terhadap seorang korban sebesar Rp 506 juta, menggunakan uang tersebut untuk berfoya-foya
Sungguh keterlaluan! Polisi gadungan yang melakukan penipuan terhadap seorang korban sebesar Rp 506 juta, menggunakan uang tersebut untuk berfoya-foya.
PROHABA.CO - Sungguh keterlaluan! Polisi gadungan yang melakukan penipuan terhadap seorang korban sebesar Rp 506 juta, menggunakan uang tersebut untuk berfoya-foya.
Pelaku Ibrahim, polisi gadungan yang ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Utara menghabiskan uang tersebut sejak April 2022, pasca uang haram tersebut ditransfer oleh korban.
"Dana yang ditarik dari ATM tersangka kurang lebih Rp 506 juta," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Febri Isman Jaya, Senin (15/8/2022).
"Itu sudah habis semua digunakan untuk foya-foya katanya," sambung Febri.
Penangkapan terhadap Ibrahim diawali laporan dari korban pada April 2022 hingga mengalami kerugian dengan nilai total Rp 506 juta.
Baca juga: Komplotan Polisi Gadungan Peras Warga Rp 50 Juta
Kala itu, Ibrahim yang mengaku sebagai polisi lalu lintas di satuan pengawalan salah satu kementerian menawarkan korban untuk mengikuti lelang mobil mewah.
Setelah ada kesepakatan, korban lantas melakukan transfer uang sebesar Rp 506 juta untuk pembelian satu unit Toyota Alphard hasil lelang yang ditawarkan Ibrahim.
Baca juga: Personel Polres Metro Jakarta Utara Tangkap Polisi Gadungan, Lakukan Penipuan Rp 506 Juta
Kendati uang sudah masuk, tersangka tidak memberikan mobil yang sudah dibayar itu dan memutuskan kontaknya dengan korban.
"Dari keterangan korban, ini dijanjikan akan diberikan kendaraan hasil lelang. Dari informasinya, tersangka katanya bekerja di salah satu instansi kementerian, kemudian dia mengakunya sebagai pengawal," kata Febri.
"Sampai saat ditagih-tagih terus, dari pelaku kemudian menghindar-menghindar. Karena itu korban melakukan pelaporan ke Polres Metro Jakarta Utara," sambungnya.
Menerima laporan korban, Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara yang dipimpin Kanit IV AKP Andry Suharto langsung melakukan penyelidikan.
Polisi mencari keberadaan Ibrahim yang ternyata tengah bersembunyi di kosannya di wilayah Depok.
Pada saat ditangkap, uang ratusan juta hasil penipuan yang dilakukan Ibrahim sudah habis.
Namun, dari kosan Ibrahim anggota mendapati barang bukti berupa seragam polisi lengkap yang dibeli tersangka untuk melancarkan aksinya.
Baca juga: Pamer Seragam di Mapolda, Polisi Gadungan di Balikpapan Curi Emas
Seragam itu terdiri dari jaket bertuliskan polisi, baju dinas dengan pangkat Brigadi Kepala (Bripka) lengkap dengan jahitan Korlantas Polri, satu unit air soft gun, hingga helm putih yang juga berlambangkan Polri.
Terhadap Ibrahim, polisi menjeratnya dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Ia terancam 4 tahun penjara.(*)
Baca juga: Kerap Sita HP Pengendara, Polisi Gadungan di Ambon Diringkus
Baca juga: Polres Tangkap Polisi Gadungan Setelah Tipu Perempuan Ratusan Juta Rupiah
Baca juga: Asyik Pacaran, Polisi Gadungan di Sumsel Ditangkap
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Gadungan di Jakut Habiskan Uang Rp 506 Juta Hasil Tipu-tipu Buat Foya-foya,