WADUH, Mama Muda Ini Sembunyikan Sabu di Bagian Sensitif dan Terlarang, Petugas Sampai Kikuk

Petugas Kepolisian sampai kikuk atau salah tingkah saat melakukan penggerebekan sabu terhadap seorang mama muda. 

Editor: Misran Asri
HUMAS POLRES LANGSA
Ilustrasi - Perempuan pengedar sabu berinisial EV (kiri) warga Desa Lantik, Kecamatan Galis diperiksa ketika anggota polwan Satuan Narkoba Polres Bangkalan dan ditemukan 27 gram sabu di dalam celana dalam yang ia pakai, Selasa (30/8/2022). 

“Awalnya ada informasi bahwa di rumah tersebut ada kegiatan peredaran narkoba. Sebanyak 27 gram sabu itu sudah dikemas beberapa klip dipisah-pisah, ada 6 klip siap jual.

Pengedar lama, sudah kami intai. Dengan penuh keyakinan kami masuk rumah untuk melakukan penggerebekan,” pungkas Wiwit.

Sementara Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Muhlis Sukardi menambahkan, EV memutuskan untuk menyembunyikan barang bukti 27 gram sabu ke celana dalam yang dipakai setelah mengetahui kedatangan anggotanya.

“Sengaja disembunyikan karena tahu polisi datang. Ia berdalih akan dikonsumsi sendiri. Tetapi tidak masuk akal karena jumlahnya terlalu banyak.

Kami juga temukan uang senilai Rp 7,7 juta yang diduga hasil penjualan sabu,” pungkasnya.

Baca juga: Polres Agara Ringkus Dua Pengguna dan Satu Wanita Bandar Sabu-Sabu

EV dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judulSImpan Paket 27 Gram Sabu di Celana Dalamnya, Wanita Ini Membuat Polisi Bangkalan Salah Tingkah,

Baca juga: Tersangka Pengedar Sabu-sabu Ditangkap, Polisi Amankan 2,27 gram Barang Bukti

Baca juga: PT Banda Aceh Hukum Mati Pemasok Sabu-Sabu, Sebelumnya Divonis Seumur Hidup

Baca juga: Miliki Sabu-Sabu, Oknum Wartawan Diringkus Polisi

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved